Rabu 20 Apr 2022 11:00 WIB

Mahasiswa Pertanyakan Keberadaan BEM Universitas Lampung  

BEM Universitas Lampung belum juga dilantik sejak terpilih

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Nashih Nashrullah
Gedung Rektorat Unila. BEM Universitas Lampung belum juga dilantik sejak terpilih
Foto: Ist
Gedung Rektorat Unila. BEM Universitas Lampung belum juga dilantik sejak terpilih

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Mahasiswa mempertanyakan keberadaan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lampung (Unila) yang dinilai mati suri, karena tidak dilantik rektor. Padahal, Pemilihan Raya (Pemira) Presiden BEM Unila telah dilaksanakan menggunakan dana kemahasiswaan rektorat.

 

Baca Juga

Rektor Unila Prof Karomani belum melantik Presiden dan Wakil Presiden BEM terpilih Amiza Rezika (FKIP 2018) dan Umar Bassam (FH 2018) serta Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) sejak dilakukan pemilihan pada akhir 2022. Pihak rektorat menyatakan pemilihan melanggar Peraturan Rektor (Pertor) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Organisasi Kemahasiswaan.

 

Plt Ketua DPM 2021, Rendi Irawan, mengatakan ada yang kurang pas atas situasi sekarang. Dia mempertanyakan mengapa BEM dan DPM tidak dilantik padahal pemilihan menggunakan dana rektorat. “Seharusnya kalau memang tidak sesuai aturan, dana pelaksanaannya bisa ditahan dulu sampai pelaksanaannya menyesuaikan peraturan," kata Rendi.

 

Dia mengatakan, pemilihan dilaksanakan serentak dengan beberapa fakultas, tapi pemilihan di fakultas diakui dan dilantik sedangkan pemilihan universitas tidak diakui. “Harusnya kalau tidak diakui satu, semua tidak diakui begitupun sebaliknya kalau diakui satu semua diakui kan peraturan itu cakupannya universitas," kata Rendi.

 

Presiden BEM Unila terpilih Amiza Rezika mengatakan, hal terpenting menjalankan kegiatan terutama pesta demokrasi terbesar mahasiswa yakni pemira dengan dana yang cukup. Panitia Khusus (pansus) yang dibentuk tingkat universitas hingga fakultas mempersiapkan tahapan pemira.

 

“Namun hasil Pemira 2021 tersebut dianggap tidak sah oleh pihak rektorat. Pasalnya, pansus dinilai melanggar Peraturan Rektor No 18 Tahun 2021 tentang Ormawa,” kata Amiza Rezika kepada Republika.co.id.co.id di Bandar Lampung, Selasa (19/4/2022).

 

Dia mengatakan, pansus yang telah disahkan DPM bergerak secara independen merancang dan mempersiapkan mekanisme pemira mulai dari hearing, pendaftaran calon, verifikasi, penetapan calon, debat kandidat hingga pengambilan suara menggunakan website pada Pemira 2021. 

 

Menurut dia, pansus melalui DPM mengajukan proposal pendanaan pemira kepada bendahara rektorat bagian kemahasiswaan. Setelah diproses, dana kemahasiswaan disetujui dan diberikan ke Pansus Universitas pada 22 November 2021. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement