Rabu 20 Apr 2022 10:56 WIB

Pemkot Yogya Tegaskan Mobil Pelat Merah tak Boleh untuk Mudik

Aparat pemerintah diminta jangan sok tidak tahu.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Mobil berpelat merah (ilustrasi)
Foto: Putra Satria
Mobil berpelat merah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti menegaskan bahwa mobil plat merah yang digunakan oleh pejabat pemerintahan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Termasuk untuk kepentingan perjalanan mudik.

"Aparat pemerintah jangan sok tidak tahu, peraturan penggunaan tidak perlu diperjelas lagi, tapi para pejabat sudah paham, salah satu ciri dari pejabat pahamnya terhadap aturan, jangan sampai melanggar. Mobil dinas tidak diperkenankan untuk mudik sebagai angkutan," kata Haryadi di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Selasa (19/4/2022).

Mobil pelat merah ini dikatakan hanya digunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk kepentingan perjalanan dinas. Bahkan, Haryadi juga menegaskan agar mobil berpelat merah tidak digunakan untuk kegiatan wisata selama libur Lebaran.

"Mobil operasional dinas tidak diperkenankan untuk kepentingan bersifat pribadi dalam rangka libur Hari Raya, libur (Lebaran tahun ini) panjang, sampai 10 hari," ujarnya.

Jika mobil berpelat merah digunakan dengan tidak wajar, katanya, maka akan menjadi tanggung jawab dari pengguna. "Kemudian terjadi mohon maaf, yang tidak kita inginkan seperti kecelakaan, kerusakan, itu tanggung jawab pengguna," jelas Haryadi.

Haryadi juga meminta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta untuk bertanggung jawab atas mobil berplat merah yang ada di OPD-nya masing-masing. Begitu pun dengan camat hingga lurah yang diminta untuk melaporkan berapa mobil berpelat merah kepada Pemkot Yogya.

"Kepala unit akan melaporkan kepada saya H-7 semua mobil pelat merah akan jadi tanggung jawabnya dia, (termasuk) kepala OPD, camat dan lurah," kata Haryadi.

Selain itu, bagi pejabat pemerintahan yang memakai mobil pelat merah juga dapat menitipkan kendaraannya di unit tempat pejabat tersebut bekerja. Penitipan kendaraan ini dapat dilakukan menjelang pada masa mudik menjelang Lebaran dan libur Lebaran.

"Kita juga menitipkan kendaraan jika mana ditaruh di tempat unit-unit dia bekerja, di OPD-nya," lanjut Haryadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement