100 Ulama Kota Sukabumi Peroleh Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Ramadhan Ini 

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Nashih Nashrullah

Rabu 20 Apr 2022 10:40 WIB

Bulan Ramadhan (ilustrasi). Ulama di Sukabumi peroleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program Baznas Jaga Kiai Foto: Dok Republika Bulan Ramadhan (ilustrasi). Ulama di Sukabumi peroleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program Baznas Jaga Kiai

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI— Sebanyak 100 orang ulama di Kota Sukabumi dimasukkan dalam program jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Langkah tersebut untuk memberikan perlindungan bagi ulama yang menjalankan tugasnya.

Hal ini merupakan salah satu program Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sukabumi yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pemberian perlindungan sosial tersebut diberikan secara simbolis setelah sholat tarawih dan peringatan Nuzulul Quran tingkat Kota Sukabumi di Masjid Agung Kota Sukabumi, Senin (18/4/2022). 

Baca Juga

''Di Baznas ada program Jaga Kyai, Jaga Ulama, dan Jaga Santri dan tahap awal kerjasama dengan BPJS advokasi 100 ulama,'' ujar Wakil Ketua II Baznas Kota Sukabumi, Wawan Supendi, kepada wartawan, Selasa (19/4/2022). Di mana pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan tahap awal dan merupakan program unggulan pertama di Jawa Barat.  

Wawan menerangkan, Baznas akan menargetkan sekitar 425 ulama, imam masjid, dan pengelola pengajian di Masjid Jami di Kota Sukabumi dapat terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaannya. Namun hal ini secara bertahap dilakukan dengan menyisir semuanya. 

Intinya lanjut Wawan, Baznas akan mencoba semaksimal mungkin untuk mengadvokasi kebutuhan mereka dalam pelayanan terintegrasi berbasis masjid. Sehingga para ulama dapat menjalankan tugasnya dengan baik. 

Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, menerangkan, pemerintah memberikan dukungan terkait keselamatan dalam bentuk jaminan sosial kepada para ulama yang sudah terverifikasi atau yang sudah terdaftar di Kementerian Agama.  

''Kami sudah berencana seluruh alim Ulama se-Kota Sukabumi ini akan diberikan dukungan terkait keselamatan mereka dalam bentuk jaminan sosial,'' cetus dia. 

Hasilnya lanjut Fahmi, Alhamdulillah setelah didiskusikan Insya Allah Baznas yang akan mengambil peran dalam konteks ini. Di mana premi untuk BPJS Ketenagakerjaan semuanya ditanggulangi dari Baznas. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Oki Widya Gandha, menambahkan perlindungan yang diberikan mencakup dua program BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diberikan kepada 100 ulama.  

"Jadi semua risiko kecelakaan kerja berhubungan dengan tugasnya sebagai pengurus masjid dan lainnya menjadi kewajiban kami memberikan perlindungan,'' kata dia. 

Khusus marbot atau pengurus masjid kata Oki itu tidak ada jam batas waktu. Dalam artian bisa malam sesuai dengan hubungan dengan tugasnya malam hari dan pokoknya 24 jam dijamin selama hubungan dengan aktivitasnya sebagai pengurus masjid. 

Oki berharap kepada seluruh masyarakat baik secara mandiri maupun yang diberikan perlindungan oleh pemerintah, lembaga, Baznas dan lainnya dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Harapannya semua masyarakat terutama yang tidak mampu atau yang penghasilannya di bawah rata-rata dapat terbantu bila terjadi risiko kecelakaan atau lainnya.