Rabu 20 Apr 2022 03:59 WIB

PTUN Tolak Gugatan Soal Pengangkatan Mayjen Untung Sebagai Pangdam Jaya

Gugatan dinilai berada pada ranah sidang di Peradilan Militer.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ilham Tirta
Panglima Kodam (Pangdam) Jaya Mayjen Untung Budiharto.
Foto: Dok Pendam Jaya
Panglima Kodam (Pangdam) Jaya Mayjen Untung Budiharto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang dilayangkan kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terkait pengangkatan Mayjen Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya. Informasi ini pun dibenarkan oleh anggota kuasa hukum penggugat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, Julius Ibrani.

Julius mengatakan, keputusan tersebut disampaikan saat persidangan di PTUN Jakarta, Selasa (19/4/2022). "Betul (gugatan ditolak), proses dismissal (pemeriksaan persiapan administrasi)," kata Julius, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga

Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) ini menjelaskan, majelis hakim memiliki beberapa alasan dalam menolak gugatan tersebut. Pertama, pengangkatan Mayjen Untung sebagai Pangdam Jaya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Jenderal Andika. Sehingga gugatan ini berada pada ranah sidang di Peradilan Militer.

Kedua, sambung dia, meskipun pengangkatan Mayjen Untung berhubungan dengan sistem administrasi, tetapi proses gugatan tetap dilakukan di Peradilan Militer. "Jadi pada saat proses dismissal ditolak," ujarnya.

Sebelumnya, keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998, Paian Siahaan (ayah dari Ucok Munandar Siahaan) dan Hardingga (anak dari Yani Afri) bersama dengan Imparsial, KontraS, dan YLBHI yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil sebagai kuasa hukum telah melayangkan gugatan terhadap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa ke PTUN Jakarta dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Jumat, 1 April 2022.

Gugatan ini dilayangkan atas Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/5/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI tertanggal 4 Januari 2022 yang berisi pengangkatan Mayjen TNI Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya.  Mayjen Untung diketahui merupakan mantan anggota TIM Mawar yang terlibat dalam penculikan dan penghilangan paksa sejumlah aktivis pada tahun 1997-1998.

Ada tiga alasan gugatan ini dilayangkan. Pertama, penggugat menyebut. Mengangkat penjahat sebagai pejabat menciptakan preseden buruk. Dimana orang-orang yang tidak memiliki integritas untuk memegang suatu jabatan publik/melayani masyarakat Indonesia, tetapi diberi apresiasi dan promosi hingga menduduki jabatan penting.

"Pejabat publik yang terlibat pelanggaran HAM telah menunjukkan ketiadaan integritas yang mendasar dan merusak kepercayaan warga negara yang seharusnya mereka layani," demikian bunyi siaran pers Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) di Jakarta, Jumat (1/4).

Kedua, pengangkatan tersebut mencederai perjuangan keluarga korban dan pendamping yang terus mencari keberadaan korban yang masih hilang. Namun, orang-orang yang berada pada inti kasus tersebut, termasuk Untung Budiharto, tidak pernah berterus terang atas kebenaran kasus atau membantu investigasi pencarian.

Ketiga, diangkatnya figur yang tak berintegritas sebagai Pangdam Jaya, bersama dengan Surat Telegram (ST) Panglima TNI No. ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021, berpotensi dapat mengganggu penegakan hukum dan hak asasi manusia di wilayah Kodam Jaya. Sebab, ST tersebut menyebutkan, penegak hukum–seperti Kepolisian, Kejaksaan–harus berkoordinasi dengan Komandan/Kepala Satuan TNI untuk memanggil aparat militer dalam suatu proses hukum.

"Dengan demikian, dipegangnya jabatan Pangdam Jaya oleh pelanggar HAM sendiri menjadi 'hambatan' dan berpotensi mempersulit para penegak hukum, karena integritas dari pelanggar hukum tentu dipertanyakan untuk terbuka dalam penegakkan hukum," lanjut keterangan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement