Selasa 19 Apr 2022 16:21 WIB

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Segera Jalani Persidangan Lagi

Annas Maamun merupakan tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau janji.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Mantan gubernur Riau Annas Maamun segera kembali menjalani persidangan dugaan kasus korupsi.
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Mantan gubernur Riau Annas Maamun segera kembali menjalani persidangan dugaan kasus korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan gubernur Riau Annas Maamun segera kembali menjalani persidangan dugaan kasus korupsi. Terpidana kasus rasuah itu kini merupakan tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBN 2014 & R-APBD provinsi Riau tahun anggaran 2015.

Persidangan terhadap Annas Maamun dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkaranya telah lengkap. KPK juga telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke tim Jaksa.

Baca Juga

"Penyidikan telah selesai dan seluruh kelengkapan isi perkara dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Dia mengungkapkan, saat ini penahanan terhadap Annas Maamun masih dilakukan untuk waktu 20 hari ke depan. Penahanan tersangka dilanjutkan oleh tim jaksa sampai 7 Mei 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.

Ali mengatakan, tim jaksa KPK akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia melanjutkan, pelkmpahan berkas perkara itu akan diserahkan dalam waktu 14 hari kerja.

"Persidangan diagendakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBN 2014 & R-APBD provinsi Riau tahun anggaran 2015. Status tersangka korupsi kembali disandang Annas setelah sebelumnya dijemput paksa tim KPK.

Annas diyakini menyuap anggota DPRD Riau terkait pengesahan RAPBN dan RAPBD tersebut. Annas diduga memberikan Rp 900 juta melalui beberapa perwakilan anggota DPRD guna memuluskan usulan perubahan anggaran tersebut.

Annas Maamun juga merupakan eks narapidana kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian divonis bersalah dengan hukuman enam tahun kurungan.

Mahkamah Agung (MA) kemudian menambah hukuman Anas menjadi tujuh tahun penjara. Annas Maamun kemudian mendapatkan pengurangan masa hukuman satu tahun setelah mengajukan grasi kepada presiden.

Pertimbangan pemberian grasi itu adalah usia Annas yang sudah 79 tahun dan menderita berbagai macam penyakit. Annas telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement