Selasa 19 Apr 2022 15:08 WIB

Riau Kandangkan Mobil Dinas Selama Libur Idul Fitri

Mobil dinas Pemprov Riau harus dikumpulkan pada pada 28 April 2022.

Ilustrasi. Riau Kandangkan Mobil Dinas Selama Libur Idul Fitri
Foto: mudik dilarang, penyekatan mudik, mudik,
Ilustrasi. Riau Kandangkan Mobil Dinas Selama Libur Idul Fitri

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan mengandangkan seluruh mobil dinas pejabat saat libur cuti bersama hari raya Idul Fitri 2022. Lahngkh itu untuk menghindari pemakaian kendaraan berpelat khusus itu agar tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau non dinas.

"Sesuai arahan pak Gubernur, kita akan kumpulkan seluruh mobil dinas selama libur cuti bersama Lebaran tahun 2022," kata Kepala Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pejabat wajar jika mendapatkan fasilitas kendaraan pelat khusus, untuk kemudahan bagi mereka dalam melaksanakan tugas. Sedangkan kendaraan perorangan dinas adalah barang milik negara berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat negara, pegawai aparatur sipil negara, untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada jabatan yang diembannya.

"Namun, ASN diimbau jangan pernah menggunakan kendaraan barang milik negara itu untuk keperluan cuti libur bersama. Mobil dinas akan dikumpulkan pada hari terakhir kerja ASN sebelum cuti bersama lebaran," katanya.

Diperkirakan, hari terakhir masuk kerja sebelum cuti bersama jatuh pada 28 April 2022 dan mulai hari itu mobil dinas Pemprov Riau tidak boleh digunakan selama cuti bersama. Untuk teknis pengumpulan mobil dinas tersebut,ia segera menyiapkan surat yang akan disampaikan ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau.

"Teknisnya nanti dibuat suratnya sesuai arahan pak Gubernur Riau, termasuk aturan kendaraan dinas yang tidak termasuk yang dikumpulkan, seperti mobil ambulans dan dispensasi kendaraan operasional," ujarnya.

Selain itu, juga teknis lokasi pengumpulan kendaraan dinas diatur dalam surat tersebut, apakah dikumpulkan jadi satu di halaman belakang Gedung Daerah Riau atau dikumpulkan di masing-masing OPD.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement