Selasa 19 Apr 2022 14:46 WIB

Soal Cuti ASN, Pemprov DKI akan Pertimbangkan Kebutuhan

Soal cuti ASN, Pemprov DKI Jakarta akan mempertimbangkan kebutuhan.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Aparatus Sipil Negara (ASN). Soal cuti ASN, Pemprov DKI Jakarta akan mempertimbangkan kebutuhan.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi Aparatus Sipil Negara (ASN). Soal cuti ASN, Pemprov DKI Jakarta akan mempertimbangkan kebutuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakara, Maria Qibtya, meminta Kepala Perangkat Daerah atau Unit kerja di perangkat daerah DKI Jakarta diminta selektif memberikan cuti tahunan. Hal itu, kata dia, untuk memastikan pelayanan kepada masyarkat agar tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Itu mempertimbangkan kebutuhan organisasi memastikan pelayanan,” kata Maria dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga

Dia menambahkan, pelonggaran memberi cuti itu mengingat situasi penanganan Covid-19 di DKI yang semakin terkendali. Sehingga, dikatakan dia, pihaknya, mencabut surat edaran BKD Nomor 5/SE/2022 tentang Pembatasan Cuti di Masa Pandemi Covid-19.

“SE Kepala Badan Kepegawaian Daerah No 5/SE/2022 tentang pembatasan cuti dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” katanya. Maria meminta edaran tersebut menjadi perhatian dan dilaksanakan para perangkat daerah sebaik-baiknya.

Diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menter Penadayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 375 Tahun 2022, No. 1 Tahun 2022 dan Nomor 1 Tahun 2022, ada aturan baru tentang cuti bersama 2022.

Berdasarkan SE tersebut, Aparatur Sipil Negara diberikan libur sekitar 10 hari termasuk akhir pekan. Beberapa hari yang dikhususkan libur, yaitu pada 29 April, 4-6 Mei 2022.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement