Selasa 19 Apr 2022 13:57 WIB

Soal Cuti ASN, Pemprov DKI Jakarta Akan Selektif Memberikan Cuti

Hal itu untuk memastikan pelayanan masyarkat agar tetap berjalan sebagaimana mestinya

Rep: zainur mahsir ramadhan/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap meninggalkan ruangan pada hari pertama saat bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/4/2022). Menurut Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, jam kerja ASN selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00 hingga pukul 15.00 pada Senin sampai Kamis dan Jumat pukul 08.00 hingga pukul 15.30.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Sejumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap meninggalkan ruangan pada hari pertama saat bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/4/2022). Menurut Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, jam kerja ASN selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00 hingga pukul 15.00 pada Senin sampai Kamis dan Jumat pukul 08.00 hingga pukul 15.30.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakara, Maria Qibtya, meminta Kepala Perangkat Daerah atau Unit kerja di perangkat daerah DKI Jakarta diminta selektif memberikan cuti tahunan. Hal itu, kata dia, untuk memastikan pelayanan kepada masyarkat agar tetap berjalan sebagaimana mestinya. “Itu mempertimbangkan kebutuhan organisasi memastikan pelayanan,” kata Maria dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Dia menambahkan, pelonggaran memberi cuti itu diberikan mengingat situasi penanganan Covid-19 di DKI yang semakin terkendali. Sehingga, dikatakan dia, pihaknya, mencabut surat edaran BKD Nomor 5/SE/2022 tentang Pembatasan Cuti di Masa Pandemi Covid-19. “SE Kepala Badan Kepegawaian Daerah No 5/SE/2022 tentang pembatasan cuti dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” katanya.

Baca Juga

Maria meminta edaran tersebut menjadi perhatian dan dilaksanakan para perangkat daerah sebaik-baiknya. Diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menter Penadayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 375 Tahun 2022, No. 1 Tahun 2022 dan Nomor 1 Tahun 2022, ada aturan baru tentang cuti bersama 2022.

Berdasarkan SE tersebut, Aparatur Sipil Negara diberikan libur sekitar 10 hari termasuk akhir pekan. Beberapa hari yang dikhususkan libur, yaitu pada 29 April, 4-6 Mei 2022.

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement