Selasa 19 Apr 2022 11:50 WIB

Kemendikbudristek: MA Tolak Gugatan Judicial Review Permen Kekerasan Seksual 

Kemendikbudristek mengatakan, Permendikbudristek PPPKS upaya cegah kekerasan seksual.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi kekerasan seksual di kampus
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi kekerasan seksual di kampus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) resmi menolak gugatan uji materiil atau judicial review (JR) terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. 

“Kami bersyukur, berdasarkan info yang termuat pada website kepaniteraan MA yang kami terima, bahwa MA telah menolak permohonan hak uji materill terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Saat ini kami menunggu relaas putusan dimaksud dari MA,” kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang, dalam siaran pers, Selasa (19/4). 

Baca Juga

Chatarina mengatakan, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai solusi atas berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup perguruan tinggi. Menurut dia, Permendikbudristek itu merupakan upaya pencegahan kekerasan seksual dan upaya penguatan sistem penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban. 

"Hadirnya terobosan peraturan ini juga dimaksudkan agar terwujud lingkungan perguruan tinggi yang aman bagi seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan untuk belajar dan mengaktualisasikan diri," kata dia. 

Karena itu, irjen Kemendibudristek juga menyampaikan, apresiasi kepada sivitas akademika se-Indonesia, berbagai lembaga masyarakat sipil, dan komunitas yang telah mendukung lahirnya peraturan menteri tersebut dan mengawal proses JR. “Lahirnya Permendikbudristek ini adalah momentum untuk menyatukan langkah kita untuk melindungi warga pendidikan tinggi dari ancaman kekerasan seksual yang merusak masa depan," kata Chatarina. 

Sebelumnya, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat mengajukan gugatan berupa JR kepada MA pada Rabu (2/3), dengan Nomor Perkara 34 P/HUM/2022. Dalam gugatannya, LKAAM meminta MA untuk meninjau kembali penerbitan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Pendidikan Tinggi. 

Berdasarkan survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada tahun 2022, 92 persen responden yang mengetahui tentang Permendikbudristek PPKS mendukung keberadaan peraturan tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement