Bagi yang Ingin Itikaf, Jangan Lupakan Syarat dan Rukun Itikaf

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah

Jumat 22 Apr 2022 00:20 WIB

Umat muslim tertidur saat beritikaf pada sepuluh malam terakhir Ramadhan 1442 H di Masjid Pusdai, Kota Bandung, Senin (3/5) dini hari. Bagi yang Ingin Itikaf, Jangan Lupakan Syarat dan Rukun Itikaf Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA Umat muslim tertidur saat beritikaf pada sepuluh malam terakhir Ramadhan 1442 H di Masjid Pusdai, Kota Bandung, Senin (3/5) dini hari. Bagi yang Ingin Itikaf, Jangan Lupakan Syarat dan Rukun Itikaf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memasuki 10 hari terakhir Ramadhan 1443 Hijriyah, umat Islam akan melaksanakan itikaf di masjid-masjid. Mereka akan bersungguh-sungguh dalam beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Rasulullah SAW juga bersungguh-sungguh beribadah di 10 hari terakhir Ramadhan. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Bukhari-Muslim disebutkan, ‘’Apabila telah masuk sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, Rasulullah SAW mengencangkan kain sarungnya, menghidupkan malamnya, dan membangunkan keluarganya.’’

Baca Juga

Namun, sebelum melakukan itikaf di masjid, umat Islam hendaknya mengetahui dulu syarat dan rukun itikaf, sehingga amal ibadah itikaf yang dilaksanakannya diterima oleh Allah SWt.

Syarat utama bagi orang yang beritikaf adalah harus muslim, berakal, dan suci dari hadats besar. Karena itu, itikaf orang kafir, itikaf orang gangguan kejiwaan, dan itikaf orang yang berhadats besar tidak lah sah.

Syarat merupakan suatu yang harus dipenuhi sebelum mengerjakan itikaf. Jika syarat ini tidak sempurna, maka pekerjaan yang dilakukan pun tidak sah. Selain harus memenuhi syarat, orang yang beritikaf juga harus memenuhi rukunnya, yang harus dikerjakan dalam memulai itikaf.

Dalam bukunya berjudul M Quraish Shihab Menjawab, M Quraish Shihab telah menjelaskan syarat dan rukun ibadah itikaf. M Quraish menjelaskan, itikaf atau berdiam beberapa saat di masjid adalah anjuran agama. Nabi SAW melakukannya pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan.

“Syaratnya harus di masjid. Batas minimalnya, dalam mazhab Malik, sehari semalam dengan syarat berpuasa,” jelas ulama ahli tafsir Indonesia ini.

Sementara, Mazhab Syafii membolehkan itikaf kapan saja walau hanya beberapa menit, asalkan tidak sekadar selama thuma’ninah dalam ruku’ atau sujud.

Berdasarkan penjelasan M Quraish dan beberapa sumberlainnya, setidaknya ada empat rukun itikaf yang harus dikerjakan saat melaksanakannya. Pertama, yaitu niat. Menurut mayoritas ulama, niat adalah salah satu rukun terpenting itikaf.

Rasulullah SAW bersabda, “Sungguh setiap pekerjaan itu bergantung dengan niat dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan” (HR. Muslim)

Rukun yang kedua adalah berdiam diri di masjid sekurang-kurangnya selama tuma’ninah shalat. Ketiga, harus dikerjakan di masjid, namun di Mazhab Hanafi bagi perempuan dibolehkan untuk itikaf di rumah. Sedangkan rukun yang keempat adalah orang yang beritikaf.