Selasa 19 Apr 2022 06:10 WIB

KemenPPPA Kawal Kasus Korban Pemerkosaan di Tasikmalaya

Kemen PPPA melakukan pendampingan terhadap korban yang tengah hamil 8 bulan.  

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar
Foto: Pribadi
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengawal kasus seorang anak perempuan usia 17 tahun menjadi korban pemerkosaan lima orang di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Peristiwa ini menambah deretan jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar menyatakan, kasus pidana ini harus diungkapkan dengan tuntas. Pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban yang tengah hamil 8 bulan.  

“Kasus pemerkosaan tidak bisa ditoleransi, KemenPPPA berharap aparat penegak hukum dapat memberiksan sanksi pidana berat terhadap pelaku agar terjadi efek jera baik terhadap pelaku maupun orang lain,” kata Nahar dalam keterangan pers Senin, (18/4). 

Kasus pemerkosaan ini semakin tragis karena pelaku adalah bapak dan anak kembarnya, serta dua temannya. Kasus ini tidak segera terungkap karena korban tidak berani melapor padahal peristiwanya pada Juni 2021. 

"Orang tua korban yang akhirnya mengetahui kejadian tersebut juga pada awalnya berusaha menutupi," ujar Nahar. 

Lalu pada Maret 2022 melalui Forum Anak Kabupaten Tasikmalaya menginformasikan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tasikmalaya akan kejadian tersebut. Sehingga UPTD PPPA segera melakukan pendampingan kepada korban untuk melaporkan kejadian ke Polresta Tasikmalaya. Polisi telah menahan kelima pelaku di Polresta Tasikmalaya.  

“KemenPPPA koordinasi dengan UPTD PPA Tasikmalaya yang telah melakukan penjangkauan korban, mendampingi korban melapor ke Polisi, mendamping visum et repertum, mendampingi psikologis kepada korban dan keluarga, memfasilitasi rumah aman bagi korban dan keluarga,” ucap Nahar.

Nahar berharap, korban kekerasan seksual berani bicara dan melapor kepada berbagai lembaga layanan untuk dapat dilakukan pendampingan guna pemulihan korban sekaligus mencegah berulangnya kasus tersebut. KemenPPPA juga berharap, tidak ada stigma terhadap korban dan bahkan masyarakat harus mendukung selama proses pemulihan.

KemenPPPA mendorong agar UPTD PPA Tasikmalaya terus melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual dengan baik.  "KemenPPPA akan memastikan berlangsungnya pendampingan terhadap korban untuk memulihkan trauma yang dialaminya," sebut Nahar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement