Selasa 19 Apr 2022 03:35 WIB

Polda Metro Jaya akan Tilang Pelanggar Kecepatan di Jalan Arteri

Polda berencana memasang kamera pengawas batas kecepatan maksimal kendaraan roda 4

Rep: Ali Mansur/ Red: Gita Amanda
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana akan memasang kamera pengawas batas kecepatan maksimal kendaraan roda empat di jalan arteri. (ilustrasi).
Foto: ANTARA/nova wahyudi
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana akan memasang kamera pengawas batas kecepatan maksimal kendaraan roda empat di jalan arteri. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana akan memasang kamera pengawas batas kecepatan maksimal kendaraan roda empat di jalan arteri. Nantinya, kendaraan roda empat yang melaju melampaui batas kecepatan di jalur arteri akan dikenai tilang. Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo.

Menurut Sambodo, kamera itu bakal dipasang di jalur yang dianggap rawan kecelakaan. Namun ia belum merinci titik-titik yang bakal dipasang kamera pemantau kecepata kendaraan tersebut. Sebab, saat ini pihaknya masih melakukan survei titik atau ruas jalan yang akan dipasang kamera pengawas itu.

Baca Juga

“Kita akan melanjutkan penggunaan speeding camera ini tidak hanya di jalan tol, tapi juga jalan arteri. Khususnya, di jalan yang sering terjadi kecelakaan dan sering terjadi pelanggaran dan batas kecepatan,” ujar Sambodo, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/4/2022).

Sebenarnya, lanjut Sambodo, pihaknya memasang beberapa kamera pengawas di jalan arteri. Hanya saja, kamera yang sudah terpasang hanya untuk melakukan evaluasi terkait apakah tangkapan gambar yang diperoleh sesuai dengan standar dan kualitas alat bukti di persidangan. Disamping itu, pihaknya juga harus meyakinkan pengendara dan majelis hakim terkait pelanggaran lalu lintas.

“Ini kaitannya dengan pro justicia. Ada standar tertentu untuk meyakinkan pelanggar dan hakim bahwa memanga da pelanggaran. Tapi kita akan evaluasi terlebih dahulu. Nanti, kita akan sampaikan bagaimana hasil evaluasinya,” jelas Sambodo.

Sebelumnya, sebanyak tujuh titik di ruas tol di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan dipasang kamera e-TLE dan sensor untuk menilang para pengendara yang melanggar batas kecepatan dan muatan di jalan Tol. Penilangan terhadap kendaraan yang melanggar dua aturan itu akan dimulai tanggal 1 April 2022 mendatang.

"Dari 1 sampai 31 maret 2022 surat tilang tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar tapi masih ada tulisan sosialisasi ETLE. Tapi saat 1 April nanti maka tulisan sosialisasi ETLE akan hilang," tegas Sambodo.

Sambodo menegaskan, penilangan itu berlaku untuk semua kendaraan baik berpelat Jakarta maupun luar Jakarta. Untuk kendaraan berpelat nomor di luar Jakarta akan tetap dikirimkan surat tilang. Karena sudah terintegrasi dengan sistem e-TLE nasional. Sejauh ini sistem e-TLE nasional sudah terintegrasi di 26 Polda di seluruh Indonesia.

"Jadi nanti seluruh informasi bisa dikirim melalui Polda setempat dan dikirim ke alamat (pelanggar). Jadi kita sudah terintegrasi dengan data base RI Nasional dan sistem terintegrasi e-TLE Nasional Presisi semua sudah terkoneksi," kata Sambodo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement