Senin 18 Apr 2022 09:40 WIB

Dubai Dirikan Pengadilan Warisan Khusus

Pengadilan warisan khusus untuk merampingkan proses pewarisan.

Rep: Mabruroh/ Red: Agung Sasongko
Suasana Kota Dubai terlihat dari gedung Burj Khalifa, Kota Dubai, Uni Emirat Arab, Senin (14/3/2022). Gedung pencakar langit setinggi 828 meter dengan kaca dan baja berkilau tersebut menjadi salah satu tujuan wisata di Dubai, Uni Emirates Arab.
Foto: ANTARA/M Agung Rajasa
Suasana Kota Dubai terlihat dari gedung Burj Khalifa, Kota Dubai, Uni Emirat Arab, Senin (14/3/2022). Gedung pencakar langit setinggi 828 meter dengan kaca dan baja berkilau tersebut menjadi salah satu tujuan wisata di Dubai, Uni Emirates Arab.

IHRAM.CO.ID,  DUBAI — Wakil penguasa Dubai, Sheikh Maktoum bin Mohammed mengumumkan peluncuran pengadilan warisan khusus untuk merampingkan proses pewarisan. 

Pengadilan baru ini akan mempertimbangkan semua kasus dan permintaan warisan di hadapan satu badan peradilan khusus.

Baca Juga

Sheikh Maktoum, yang juga Ketua Dewan Yudisial, menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya kepemimpinan untuk memodernisasi dan meningkatkan proses sistem peradilan emirat.

“Kami meluncurkan, di dalam Pengadilan Dubai, pengadilan warisan khusus yang terdiri dari departemen peradilan dengan berbagai spesialisasi, untuk mempertimbangkan semua kasus dan permintaan warisan di hadapan satu otoritas kehakiman dalam jangka waktu tertentu,” kata Sheikh Maktoum.

 

“Kami berusaha mengembangkan sistem peradilan kualitatif di Dubai untuk stabilitas sosial dan ekonomi,” tambahnya dilansir dari Alarabiya, Senin (18/4/2022).

Dia juga mengatakan bahwa tujuan mereka adalah untuk mempertahankan sistem litigasi terbaik di dunia. Selain itu, bertujuan untuk mengurangi tiga derajat litigasi menjadi hanya satu derajat, memastikan bahwa keputusan akhir dikeluarkan dan dilaksanakan segera, sehingga lebih sedikit waktu yang terbuang.

Anggota peradilan Dubai memuji keputusan syekh, mencatat bahwa itu akan berdampak positif pada masyarakat dan akan berkontribusi untuk mencapai stabilitas sosial.

Putusan pengadilan warisan akan bersifat final, dilindungi oleh penegakan yang dipercepat, dan tidak dapat diajukan banding dengan cara biasa. Pengajuan banding hanya bisa dilakukan melalui permohonan peninjauan kembali dalam hal ketidakabsahan suatu berkas perkara dan bahwa pengadilan dapat mencabut putusannya sesuai dengan pengawasan dan tata cara yang diatur dalam Pasal 187 KUHAP dan perubahannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement