IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Ketika seseorang Safar atau mudik, berarti dia sedang melakukan perjalanan jauh ketempat satu yang dituju yaitu kampung halaman. Ketika sedang melaksanakan perjalanan mudik ini terdapat hukum-hukum syariat yang harus ditunaikan bagi yang menjalankannya.
"Oleh karena itu seseorang yang sedang dalam perjalanan dakwah ia mengetahui fiqih Safar," tulis KH Jeje Zenudin
Baca Selengkapnya di ihram.co.id