Ahad 17 Apr 2022 03:02 WIB

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi

Bea Cukai Malang mengamankan sebanyak 6.090 bungkus atau setara dengan 121.800 batang

Red: Nur Aini
Pekerja beraktivitas di dekat spanduk kampanye stop rokok ilegal, ilustrasi. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang menggunakan jasa ekspedisi dari wilayah Malang Raya, Jawa Timur.
Foto: ANTARA/Suwandy
Pekerja beraktivitas di dekat spanduk kampanye stop rokok ilegal, ilustrasi. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang menggunakan jasa ekspedisi dari wilayah Malang Raya, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang menggunakan jasa ekspedisi dari wilayah Malang Raya, Jawa Timur.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo dalam keterangan tertulis di Kota Malang, Sabtu (16/4/2022), mengatakan bahwa pengungkapan tersebut terjadi pada saat tim intelijen dan penindakan melakukan patroli malam pada sejumlah kantor jasa ekspedisi.

Baca Juga

"Kami melakukan patroli malam dengan menyisir ekspedisi dan jalur-jalur yang sering untuk melakukan pengiriman rokok ilegal," kata Gunawan.

Gunawan menjelaskan, saat melakukan penyisiran pada sejumlah kantor ekspedisi dan jalur-jalur pengiriman pada pekan ini, Bea Cukai Malang juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga kantor ekspedisi yang berada di wilayah Malang Raya. Dari tiga kantor ekspedisi tersebut, kata dia, satu kantor ekspedisi yang berada di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang kedapatan melakukan pengiriman rokok ilegal.

Barang penindakan itu berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM). Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Malang mengamankan sebanyak 6.090 bungkus atau setara dengan 121.800 batang rokok ilegal yang akan dikirim ke luar wilayah Kabupaten Malang.

"Dari hasil penindakan tersebut, ditaksir kerugian negara yang timbul mencapai Rp73 juta," ujarnya.

Tim Bea Cukai Malang kemudian membawa satu orang terperiksa berinisial NAK yang merupakan penanggung jawab pada kantor cabang jasa ekspedisi tersebut. Bea Cukai Malang akan melakukan pemeriksaan terhadap NAK.Berdasarkan catatan Bea Cukai Malang, tren pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi akhir-akhir ini sering terjadi. Sehingga, Bea Cukai Malang memperkuat pengawasan pada berbagai perusahaan jasa titipan di wilayah Malang Raya.

Langkah penguatan pengawasan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Malang dalam upaya untuk memutus mata rantai distribusi rokok ilegal.

"Kami menghimbau kepada para pengusaha jasa titipan agar tidak menerima pengiriman rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai. Kami akan tindak tegas segala bentuk pelanggaran pada bidang cukai," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement