Sabtu 16 Apr 2022 17:57 WIB

Kapolda Lampung akan Beri Penghargaan Warga yang Dapat Lumpuhkan Begal

Polda Lampung tak akan memproses hukum warga yang membela diri dari begal.

 Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menegaskan bahwa, jika ada warga Lampung yang melawan pelaku pembegalan maka akan langsung diberi penghargaan.
Foto: Humas Polda Lampung
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menegaskan bahwa, jika ada warga Lampung yang melawan pelaku pembegalan maka akan langsung diberi penghargaan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal Polisi Hendro Sugiatno, menyatakan, masyarakat jangan takut melawan tindak kejahatan seperti begal. Menurutnya, kepolisian tak akan memproses warga yang membela diri dan mempertahankan harta benda maupun nyawanya jika terancam.

"Saya akan beri penghargaan warga yang dapat melumpuhkan begal," katanya, di Bandarlampung, Lampung, Sabtu (16/4/2022).

Baca Juga

Sejak masuk Lampung, diatelah menggencarkan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan terutama begal. Dia memerintahkan jajarannya menindak para pelaku tindak pidana C3.

Ia menjelaskan, C3 adalah pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tiga kejahatan ini umum disebut polisi dengan sebutan C3.

Kapolda Lampung meminta jajaran untuk menindak tegas pelaku C3 dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Lampung. Sebab ulah mereka meresahkan masyarakat.

"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan khususnya C3 di wilayah hukum Polda Lampung ini, sampai lubang semut pun pasti akan kami kejar," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, warga juga jangan takut melawan begal yang membahayakan dirinya. Polisi tak akan memprosesnya bahkan diberi penghargaan yang bisa melumpuhkan begal.

"Kami berharap masyarakat Lampung tidak pesimis untuk turut serta membantu aparat penegak hukum dalam memerangi kejahatan," kata dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement