Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image KIMers

Meski Pandemi, PUK SPAMK FSPMI PT SIWS Purwakarta Tetap Bisa Berbagi

Info Terkini | Friday, 15 Apr 2022, 20:14 WIB
Karyawan (anggota FSPMI) yang masih aktif berbagi ke anak yatim/piatu karyawan dan eks karyawan PT Sumi Indo Wiring Systems

Aksi peduli terhadap sesama, yang dilakukan oleh para karyawan disalah satu perusahaan atau pabrik di Kabupaten Purwakarta ini tergolong dalam kategori sosial yang sangat luar biasa.

Dimana pada saat ini perekonomian di Indonesia sedang lesu karena dihadapi oleh Pandemi, namun yang mereka lakukan layaknya dalam keadaan normal.

Menurut Ketua PUK SPAMK FSPMI di PT SIWS, Ade Supyani, Karyawan (anggota FSPMI) yang masih aktif bekerja menggalang donasi untuk para anak yatim/piatu karyawan dan eks karyawan PT Sumi Indo Wiring Systems di Kawasan Industri Kota Bukit Indah, (KBI/BIC) Kabupaten Purwakarta, di Provinsi Jawa barat.

"Aksi sosial ini merupakan salah satu program rutin setiap tahun di bulan ramadhan, dan dimulai dari hari Sabtu kemarin hingga sampai pada hari ini, sudah dua Kabupaten yang kami salurkan," ujar Ade Supyani saat di konfirmasi KIM Kabupaten Purwakarta yang tersambung melalui aplikasi WhatsApp messenger-nya.

Berbagi ke anak yatim/piatu

Dia menambahkan, di hari pertama, para buruh tim dari PUK SPAMK FSMI PT. SIWS, bergerak ke Kabupaten Karawang dan kemudian ke daerah Kabupaten Purwakarta.

"Sejumlah 35 orang anak yatim dari karyawan dan eks karyawan itu, menjadi sasaran dari aksi sosial dari teman-teman FSPMI PT. SIWS. Untuk yang jauh dari jangkauan atau kata lain sudah pindah alamatnya, kami lakukan dengan cara di transfer ke rekening keluarganya," jelas dia dalam keterangan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image