Sabtu 16 Apr 2022 05:44 WIB

KPK Duga Bupati Punya Aset Gunakan Nama Bendahara DPC Demokrat

KPK usut dugaan kepemilikan aset bupati PPU pakai identitas orang kepercayaan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka pidana rasuah, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) memiliki aset dengan kepemilikan menggunakan nama lain. KPK menduga bupati nonaktif Penajam Paser Utara itu menggunakan identitas beberapa orang kepercayaannya.

Lembaga antirasuah ini menduga, Abdul Gafur memakai identitas Nur Afifah Balqis (NAB) pada aset tertentu. Nur Afifah yang merupakan Bendahara Umum DPC partai Demokrat Balikpapan itu juga merupakan tersangka dalam kasus serupa yang menjerat Abdul Gafur Mas’ud.

Baca Juga

Pendalaman identitas kepemilikan aset tersebut dilakukan penyidik KPK saat memeriksa dua orang yakni Mohammad Syaiful (ASN) dan pihak swasta Ruslan Sangadji. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Kedua saksi dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan aset dari tersangka AGM yang menggunakan identitas tersangka NAB dan beberapa orang kepercayaan lainnya dari tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (15/4/2022).

Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (14/4/2022) lalu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Keterangan para saksi diperlukan guna melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

KPK menangkap Bupati Penajam Paser Utara Gafur dkk dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK yang digelar pada Rabu (12/1/2022) lalu. KPK mengamankan uang Rp 1 miliar dari seorang pengusaha, Achmad Zuhdi dalam operasi senyap itu. Achmad merupakan pengusaha yang mendapatkan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro serta Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman juga sebagai penerima suap. Sedangkan tersangka pemberi suap yakni pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement