Jumat 15 Apr 2022 05:37 WIB

PT GLD Jelaskan Ruislag Masjid Al Hurriyah Sudah Disetujui Badan Wakaf Indonesia

Lokasi pengganti masjid di Pasar Minggu, Jaksel juga disetujui yayasan selaku nazir.

Rep: Erik PP/Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Erik Purnama Putra
Masjid Al Hurriyah di kawasan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/4/2022), kini sudah rata dengan tanah dibongkar oleh PT MNC Property Group. Lokasi tukar guling masjid pengganti di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Zainur Mahsir Ramadhan
Masjid Al Hurriyah di kawasan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/4/2022), kini sudah rata dengan tanah dibongkar oleh PT MNC Property Group. Lokasi tukar guling masjid pengganti di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT GLD Property (GLD) memberikan klarifikasi terkait masalah pembongkaran Masjid Hurriyah di kawasan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Head of Corporate Secretary PT GLD Property Hatunggal M Siregar menjelaskan, terkait segala tindakan dan/atau aktivitas yang dilakukan oleh GLD terkait pembongkaran masjid sudah berdasarkan persetujuan antara Yayasan Masjid Al Hurriyah sebagai nazir dan GLD sebagai pihak pengembang.

Selain itu, juga telah mendapatkan persetujuan tukar guling (ruislag) dari Badan Wakaf Indonesia Provinsi DKI Jakarta. "Bahwa kewajiban GLD untuk menyediakan masjid pengganti telah dilaksanakan secara tuntas dengan membangun dan/atau menyediakan masjid di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang saat ini telah dimanfaatkan untuk kegiatan ibadah masyarakat," ucap Hatunggal kepada Republika di Jakarta, Jumat (15/4/2022).

Baca: Masjid Jogokariyan Berdiri Usai Kolonel Sarwo Edhie dan RPKAD Basmi PKI

Adapun pemilihan lokasi tukar guling masjid pengganti di kawasan Pasar Minggu, menurut dia, diputuskan berdasarkan usulan dari pihak yayasan sebagai nazir. Keputusan tersebut sudah disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia. "Bahwa terhadap masyarakat di sekitar kawasan Masjid Al Hurriyah (Kebon Sirih) telah disediakan Masjid Bimantara untuk melaksanakan kegiatan ibadah," ujar Hatunggal.

Dia menuturkan, pesan yang dikutip dalam berita berjudul Warga Siap Gugat Perusahaan Hary Tanoe yang Bongkar Masjid Al Hurriyah oleh Ketua RW 06 Kelurahan Kebon Sirih Tomy Tampatty, terhadap yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Hatunggal menyebut, Tomy dilaporkan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/599/III/2022/SPKT/Polres Metropolitan/Jakpus/Polda Metro Jaya, tanggal 21 Maret 2022.

"(Dilaporkan) terkait dengan dugaan tindakan pidana pencemaran nama baik dan menyiarkan berita bohong. Demikian hak jawab ini kami sampaikan," kata Hatunggal.

Sebelumnya, pembongkaran Masjid Al Hurriyah yang berlokasi di samping MNC Tower menunai kontroversi di masyarakat. Hal itu lantaran lokasi tukar guling masjid pengganti yang dibangun berjarak sekitar 12 kilometer, tepatnya berlokasi di sisi barat Stasiun Pasar Minggu Baru, Jakarta Selatan. Anggota dewan pun siap memanggil GLD untuk meminta klarifikasi terkait masalah tersebut.

Baca: Mahfud Cerita Sunan Kalijogo Islamkan Pulau Jawa Pakai Metode Pertunjukan Wayang

Anggota Fraksi PKS DPRD DKI, Israyani menjelaskan, pihaknya saat ini sedang mempelajari dokumen pendirian masjid yang dibongkar oleh perusahaan milik pengusaha Hary Tanoesoedibjo tersebut. Dia siap menyerap aspirasi keinginan warga RW 06 Kebon Sirih untuk mempertahankan masjid tersebut.

Israyani menyebut, pembongkaran masjid harus merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2018 tentang perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. "Setidaknya untuk mengembalikan Masjid Al Hurriyah ke wilayah terdekat," ucap anggota dewan asal daerah pemilihan (dapil) Jakpus tersebut ketika dikonfirmasi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement