Kamis 14 Apr 2022 16:48 WIB

Polda Sumut Bongkar Kuburan Diduga Korban Kerangkeng Manusia Langkat

Polisi belum dapat menginformasikan identitas korban baru yang ditemukan tersebut.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ilham Tirta
Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Non-Aktif
Foto: Republika
Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Non-Aktif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Polda Sumut membongkar satu kuburan yang diduga korban kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). Makam yang dibongkar itu terletak di Kecamatan Salapian, Langkat.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengonfirmasi proses bongkar makam atau ekshumasi tersebut pada hari ini. Ekshumasi ialah penggalian jenazah yang sudah dikuburkan untuk keperluan autopsi.

Baca Juga

"Benar bahwa hari ini kami melakukan proses ekshumasi," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi kepada Republika.co.id, Kamis (14/4/2022).

Namun Hadi belum dapat menginformasikan identitas korban baru yang ditemukan tersebut. Ia hanya menyinggung estimasi korban menghuni kerangkeng manusia pada tahun 2018.

"Penyidik terus mendalami temuan itu. Makanya penyidik melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap korban," ujar Hadi.

Hadi menyatakan, penemuan kuburan korban ketiga ini buah kerja sama Polda Sumut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM. "Ini hasil penyelidikan dan tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM dan LPSK," lanjut Hadi.

Polda Sumut tercatat sudah membongkar dua makam yang diduga korban kerangkeng manusia beberapa waktu lalu. Kedua makam tersebut terletak di Kecamatan Sawit Seberang dan Kecamatan Sei Bingai, Langkat. Kedua korban itu berinisial S dan A.

"Diindikasikan kedua korban yang sudah diekshumasi tersebut mendapatkan tindakan kekerasan di dalam kerangkeng pada saat yang bersangkutan menghuni kerangkeng periode tahun 2019 dan 2021," kata Hadi.

Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut menahan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia. Mereka berinisial HG, DP,JS, RG, TS, SP, IS, dan HS. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sumut terhitung sejak Kamis (7/4). TRP pun telah ditetapkan sebagai tersangka meski belum ditahan karena tengah menjalani masa tahanan dalam kasus dugaan korupsi di KPK.

"Penahanan delapan tersangka itu setelah penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan serta hasil koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dalam keterangannya di Medan, Jumat (8/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement