Kamis 14 Apr 2022 12:08 WIB

Menperin Sebut Ada Anomali Distribusi Minyak Goreng Curah, HET tak Tercapai

Suplai minyak goreng curah lebih dari kebutuhan tetapi HET tak tercapai

Red: Nur Aini
Warga menjinjing jeriken berisi minyak goreng curah. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa terdapat anomali distribusi minyak goreng curah bersubsidi, khususnya di Jakarta
Foto: Antara/Destyan Sujarwoko
Warga menjinjing jeriken berisi minyak goreng curah. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa terdapat anomali distribusi minyak goreng curah bersubsidi, khususnya di Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa terdapat anomali distribusi minyak goreng curah bersubsidi, khususnya di Jakarta, di mana suplai mencapai lebih dari kebutuhan tetapi harga eceran tertinggi (HET) belum juga bisa dicapai.

"Suplai minyak goreng curah di DKI Jakarta sudah mencapai 155 persen dari kebutuhan. Artinya, sudah melebihi kebutuhan, harusnya HET sudah bisa tercapai," kata Menperin seusai melakukan inspeksi mendadak (Sidak) salah satu distributor di Pasar Cipete Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga

Menperin menyampaikan, hingga Kamis (14/4), terdapat 11.000 pengecer, 400 distributor 1 (D1), dan 800 D2 di seluruh Indonesia, berdasarkan data dari Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). Menperin menambahkan, hal yang sama terjadi di beberapa daerah lain di Indonesia, di mana HET belum diimplementasikan, padahal suplai telah mendekati angka kebutuhan nasional.

Untuk itu, Agus menyampaikan bahwa Kemenperin akan lebih memperketat pengawasan distribusi minyak goreng curah.

"Itu semua harus kami urai apa yang menjadi masalah. Dua targetnya, yaitu suplai tercukupi dan HET tercapai. Kalau suplainya mencukupi tapi HET tidak tercapai, tidak ada gunanya. Jadi, suplai harus mencukupi, HET tercapai," ujar Agus.

Menperin mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola dana Perkebunan Kelapa Sawit. Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah menetapkan HET minyak goreng curah bersubsidi sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg sampai ke konsumen. Dalam sidak Kemenperin di Pasar Cipete, Jakarta Selatan, ditemukan minyak goreng curah bersubsidi yang dijual dengan harga Rp16.000-Rp17.000 per liter.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement