Kamis 14 Apr 2022 09:49 WIB

Pemprov Sulsel Hentikan Rekrutmen Guru PPPK, Ada Apa?

BKD Sulsel menyebut pemenuhan guru tidak hanya melalui PPPK, tapi juga honorer.

Sejumlah calon peserta mengisi formulir sebelum menjalani tes usap antigen di SMPN 2 Bandung, Jawa Barat, Senin (6/12/2021). Sebanyak 5.000 calon peserta mengikuti tes usap antigen sebagai salah satu syarat untuk mengikuti seleksi kompetensi II PPPK Guru 2021.
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Sejumlah calon peserta mengisi formulir sebelum menjalani tes usap antigen di SMPN 2 Bandung, Jawa Barat, Senin (6/12/2021). Sebanyak 5.000 calon peserta mengikuti tes usap antigen sebagai salah satu syarat untuk mengikuti seleksi kompetensi II PPPK Guru 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR--Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jauzi mengaku Pemerintah Provinsi Sulawesi akan menghentikan perekrutan guru dengan jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2022 ini.

"Untuk formasi guru sepertinya tidak lagi. Saat ini di wilayah ini sudah cukup. Kemungkinan besar tidak akan mengusulkan ke pusat," katanya di Makassar, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga

Dikatakannya kebutuhan guru di Sulsel sudah cukup terpenuhi melalui rekrutmen tahap 1 dan 2 lalu. Selain itu juga terkait pertimbangan anggaran yang cukup membebani APBD Sulsel. Imran lebih lanjut mengatakan mekanisme pemenuhan guru itu tidak hanya melalui PPPK, kepala sekolah bisa merekrut honorer jika dibutuhkan.

"Jadi honorer guru masih bisa karena pengaturannya tersendiri, sumber penggajiannya tidak hanya dari APBD," ujar Imran.

Menurutnya, pengisian kekosongan guru di sekolah bisa dilakukan melalui pengangkatan honorer. Cara ini bisa lebih efisien dan menghemat anggaran. "Jika kebetulan butuh guru mendesak, pakai dana bos bahkan ada juga yang no menggunakan dana komite kan bisa," ujar Imran.

Imran menghitung selisih menggaji honorer jauh lebih kecil, yakni hanya Rp 1,5 juta per bulan. Sementara guru dengan status PPPK standarnya sebesar Rp 2,9 juta. Menurutnya daerah saat ini harus cermat menghitung kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah ketika mengusulkan formasi CPNS ataupun PPPK.

Sebab jika salah menghitung, maka dampaknya akan mempengaruhi pencairan TTP dan kesejahteraan pegawai tentu akan menurun. "TPP itu bisa maksimal kalau belanja pegawai itu jangan lebih dari 30 persen sampai 35 persen. Kalau belanja sudah lebih dari itu, akan sulit," tegasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement