Kamis 14 Apr 2022 01:47 WIB

Aturan Baru Mudik Lebaran 2022 Bagi yang Sudah atau Belum Vaksin Booster

Pemerintah telah memperbolehkan kegiatan mudik lebaran untuk tahun 2022

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Aturan mudik lebaran
Aturan mudik lebaran

Setelah tahun-tahun sebelumnya aturan larangan mudik diberlakukan karena kasus penularan Covid-19 yang tinggi. Tahun ini, para perantau yang sudah kangen kampung halaman sudah bisa kembali lagi melakukan kegiatan mudik lebaran. Karena pemerintah sudah mengizinkan masyarakat untuk mudik pada Idulfitri 2022.

Tapi, mudik lebaran tahun ini demi menjaga agar kasus penularan Covid-19 tidak melunjak terlalu tinggi, pemerintah pun membuat beberapa peraturan baru untuk para pemudik yang akan pulang ke kampung halam di tengah pandemi Covid-19.

 

Aturan dan Syarat Perjalanan Mudik Terbaru

Aturan<a href= Mudik Lebaran 2022" />

Aturan Mudik Lebaran 2022

Pemerintah menetapkan sejumlah aturan mudik yang mulai berlaku pada 2 April 2022. Aturan dan syarat perjalanan mudik itu diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).

Berikut aturan baru mudik lebaran 2022 untuk PPDN:

  1. PPDN atau pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai aturan baru mudik lebaran 2022.
  4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib didampingi oleh pelaku perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan Baru Mudik Lebaran Naik Pesawat

Aturan Mudik Lebaran dengan Pesawat

Aturan Mudik Lebaran dengan Pesawat

Kementerian Kesehatan RI menyebut mulai 5 April, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik yang menggunakan transportasi udara. Kemenkes melalui Digital Transformation Office (DTO) merilis informasi tata cara pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan selama masa mudik lebaran tahun 2022.

Selain itu, kegiatan mudik tahun ini bisa dilakukan tanpa tes Covid-19 antigen dan PCR tapi pemudik wajib telah melakukan booster atau vaksin dosis ketiga sebagai syarat perjalanan.

Berikut adalah aturan mudik lain yang harus dilakukan oleh penumpang pesawat:

  1. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  2. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.
  4. Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Aturan Mudik Lebaran Naik Kereta Api

Aturan Mudik Lebaran dengan Kereta Api

Aturan Mudik Lebaran dengan Kereta Api

Untuk pemudik yang akan menggunakan kereta api, wajib telah mendapatkan dosis vaksin booster (vaksin ketiga). Selain itu, berikut aturan mudik baru untuk penumpang kereta api lainnya yang dikutip dari Instagram KAI:

  1. Bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), bisa naik KA tanpa skrining antigen atau RT-PCR.
  2. Bagi penumpang yang sudah divaksin dosis kedua, diwajibkan untuk melampirkan hasil rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
  3. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
  4. Penumpang yang karena kondisinya tidak atau belum dapat divaksin, diwajibkan melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam dan menyertakan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah yang menerangkan kondisinya.
  5. Sementara bagi anak-anak di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak diwajibkan untuk skrining.

Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 39 Tahun 2022 dan berlaku mulai 5 April 2022.

Baca Juga: Tahun Ini Mau Pulkam? Simak 5 Tips Mudik Aman di Tengah Pandemi

Aturan Mudik Lebaran Naik Kapal Laut

Aturan Mudik Lebaran dengan Kapal Laut

Untuk aturan baru mudik lebaran naik kapal laut ini telah diatur  dalam Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Berikut aturan dan persyaratan terbaru mudik lebaran 2022 dengan kapal laut:

  1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
  5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib didampingi oleh pelaku perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan Mudik Lebaran Naik Angkutan Gratis

Aturan Mudik Lebaran dengan Angkutan Gratis atau Bus AKAP

Aturan Mudik Lebaran dengan Angkutan Gratis atau Bus AKAP

Selain 3 transportasi utama di atas, pemerintah juga melakukan penetapan aturan baru mudik lebaran untu masyarakat yang mudik dengan naik angkutan gratis. Aturan baru mudik lebaran ini telah dicantumkan dalam SE nomor 41 Tahun 2022 tentang pedoman Pelaksanaan Mudik Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2022.

Berikut aturan dan persyaratan barunya:

  1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan.
  2. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain
  3. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan
  4. Pelaku perjalanan yang telah divaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen
  5. Pelaku perjalanan yang telah divaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  6. Pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
  7. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
  8. Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib didampingi oleh pelaku perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Mudik dengan Asuransi Perjalanan jadi Lebih Nyaman

Meskipun hanya perjalanan antarkota tapi yang namanya apes bisa terjadi ke siapapun. Nah, biar mudik makin nyaman apalagi untuk kamu yang perjalanannya cukup jauh bisa membeli asuransi perjalanan untuk perlindungan tambahan selama perjalanan mudik.

Tidak hanya untuk mudik, bagi kamu yang memanfaatkan cuti lebaran untuk jalan-jalan atau liburan baik keluar kota atau luar negeri juga harus membeli asuransi perjalanan agar liburan jadi lebih seru, aman dan nyaman.

Nah, biar makin yakin ini dia manfaat-manfaat yang bisa didapatkan dari asuransi perjalanan:

1. Menanggun Biaya Perawatan Medis

Manfaat asuransi perjalanan bisa dimanfaatkan ketika kamu mengalami kecelakaan atau sakit ditengah perjalanan yang mengharuskan kamu mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Nah, dengan asuransi perjalanan kamu tidak perlu lagi ketar-ketir dengan biaya dadakan yang bisa super mahal ini. Karena semua biayanya akan ditanggung oleh pihak asuransi.

Baca Juga: Tiket Kereta Lebaran 2020 Dibuka, Pantengin Jadwalnya Biar Bisa Mudik

2. Santunan Kematian

Jadi, ketika kamu meninggal dunia karena risiko perjalanan, kehidupan keluarga tetap terjamin. Terutama bagi yang berperan sebagai pencari nafkah utama dalam keluarga.

Ada sejumlah uang pertanggungan yang akan diberikan pihak asuransi kepada keluarga ketika kamu meninggal pada saat bepergian. Apabila ini terjadi, setidaknya kamu tidak perlu lagi terlalu mengkhawatirkan kelangsungan hidup keluarga.

3. Kompensasi Keterlambatan atau Pembatalan Perjalanan

Saat bepergian menggunakan transportasi umum, penundaan atau pembatalan perjalanan bisa terjadi kapan saja dan itu bisa merugikanm. Nah, dengan memiliki asuransi perjalanan, kamu bisa menerima kompensasi dari pihak asuransi bila hal ini terjadi.

Bentuk kompensasi yang diberikan berbeda-beda tergantung pada peraturan dari perusahaan asuransinya. Jadi, jika mengalami kerugian karena hal ini, jangan ragu untuk mengajukan klaim.

4. Ganti Rugi Apabila ada Kerusakan atua Kehilangan Bagasi

Apabila koper atau tas kamu rusak atau bahkan hilang tentunya akan sangat merugikan dan membuat momen liburan jadi tidak semenyenangkan yang seharusnya.

Tapi tenang, kamu bisa mendapatkan ganti rugi jika memiliki asuransi perjalanan. Apabila kamu mengalami hal ini, segera ajukan klaim dan dapatkan kompensasinya.

5. Menanggung Kerugian Akibat Terorisme dan Bencana Alam

Aksi terorisme dan bencana alam akan membawa kerugian, baik dalam bentuk kerugian fisik, mental, dan finansial. Jika memiliki asuransi perjalanan, maka segala kerugian tersebut akan ditanggungkan kepada pihak asuransi, sehingga kamu bisa merasa lebih aman pada saat bepergian.

Taati Aturannya, Lindungi Diri selama Perjalanan dengan Asuransi

Baik yang akan pergi mudik atau liburan menjelang hari raya lebaran nanti. Jangan lupa untuk menaati aturan perjalanan yang sudah ditetapkan dengan disiplin. Jaga kesehatan, selalu gunakan masker, cuci tangan dan menjaga jarak selama dalam perjalanan.

Jangan lupa juga beli produk asuransi perjalanan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhanmu agar manfaat dari asuransi perjalanan bisa dinikmati secara maksimal.

Baca Juga: Jangan Abaikan ini saat Mudik Lebaran dengan Mobil Pribadi

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement