SFA Menangguhkan Pameran Ramadhan tak Berizin di Downtown East

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Muhammad Hafil

Kamis 14 Apr 2022 04:30 WIB

SFA Menangguhkan Pameran Ramadhan tak Berizin di Downtown East. Foto: Lampu-lampu hias menghiasi Kota Singapura saat Ramadhan tiba Foto: traitstimes SFA Menangguhkan Pameran Ramadhan tak Berizin di Downtown East. Foto: Lampu-lampu hias menghiasi Kota Singapura saat Ramadhan tiba

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Pameran Ramadhan sementara di Pasir Ris telah ditangguhkan oleh Singapore Food Agency (SFA), setelah diketahui beroperasi secara ilegal. Fiesta Ramadan 2022 telah beroperasi di E!Hub@Downtown East sejak Sabtu (9/4/2022) lalu tanpa izin pameran yang sah.

Selama pemeriksaan, delapan warung makan ditemukan beroperasi di pameran tersebut. SFA mengatakan mereka belum memenuhi persyaratan Manajemen Bisnis Acara untuk izin menyelenggarakan pameran dari sembilan hingga 24 April 2022.

Baca Juga

“Mereka belum memenuhi persyaratan SFA, seperti memberikan informasi tentang jadwal pembersihan dan daftar penjual makanan, serta belum diketahui apakah pengolah makanan telah menjalani pelatihan kebersihan makanan yang dipersyaratkan dan bersertifikat untuk menangani makanan,” kata SFA.

Pihak perusahaan dari Pameran Ramadhan juga mengabaikan peringatan yang diberikan pada Senin (11/4/2022) lalu untuk menghentikan pameran, yang harus ditangguhkan keesokkan harinya. Tindakan penegakan juga akan diambil terhadap pihak operator.

Dilansir dari Asia One, Rabu (13/4/2022), Undang-Undang Kesehatan Masyarakat Lingkungan Singapore mengatur semua operator pameran, dan harus mendapatkan izin dari SFA saat pameran berlangsung.

Pemberkasan harus diajukan setidaknya dua pekan sebelum tanggal dimulainya. Warung makanan dan minuman di pameran temporer juga wajib memiliki izin dari SFA, dan memiliki pengolah makanan yang telah lulus kursus keamanan pangan wajib.

Tindakan tegas akan diambil terhadap operator pameran yang tidak mematuhi peraturan. Pelanggar dapat didenda hingga S$ 10 ribu (Rp 105 juta). Untuk pelanggaran berikutnya, mereka dapat didenda hingga S$ 20 ribu (Rp 210 juta), dipenjara hingga tiga bulan, atau keduanya.