Rabu 13 Apr 2022 13:03 WIB

Putra Siregar dan Rico Valentino Terancam Lima Tahun Penjara

Putra Siregar dan Rico Valentino diamankan sepulang dari luar negeri.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Foto: Antara
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengusaha pemilik gerai ponsel PS Store, Putra Siregar dan artis Rico Valentino terancam hukuman lima tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, keduanya jadi tersangka pengeroyokan terhadap Nuralamsyah di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

"Atas perbuatannya, maka kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga

Menurut Budhi, aksi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan keduanya terjadi di kafe CD pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 02.30 WIB. Kedua pelaku diduga melakukan pengeroyokan dalam pengaruh minuman. Namun, Budi menegaskan tidak mempedulikan alasan Putra Siregar dan Rico Valentino melakukan pengeroyokan lantaran pengaruh alkohol.

“Peristiwa pidana ini tak ada terkait apakah orang itu dalam kondisi mabuk atau tidak lalu mempengaruhi proses penyidikan kami,” tegas Budi.

Peristiwa itu berawal dari satu kawan perempuan di kelompok tersangka yang mendatangi meja korban. Melihat perempuan itu mendatangi meja korban, lalu kedua tersangka pun turut menghampiri korban.

Kemudian keduanya pun langsung melakukan pengeroyokan dengan mendorong dan menendang korban. Insiden pengeroyokan itu sendiri sempat terekam oleh kamera pengawas atau CCTV. Saat itu, korban belum melapork ke polisi. "Korban ingin ada jalan damai dan mencoba menghubungi RV dan PS,” kata Budhi.

Budhi mengatakan, tidak ada itikad baik dari kedua tersangka untuk meminta maaf. Hingga pada akhirnya, korban melalui kuasa hukumnya, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan Maret lalu. Kemudian pihak kepolisian pun mengamankan kedua pelaku sepulang dari luar negeri.

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Ahmad Ali Fahmi mengatakan, kliennya dikeroyok tanpa sebab di sebuah kafe oleh kedua pelaku. “Kira-kira jam 02.00 (WIB) pagi itu pokoknya klien kita dikeroyok lah tanpa sebab, saya gak tau pelaku terpengaruh alkohol atau tidak,” kata Fahmi, Selasa, (12/4/2022).

Ia menuturkan, pihaknya telah memberikan tenggat waktu terhadap Putra Siregar dan Rico Valentino untuk melayangkan permintaan maaf atas kejadian tersebut. Namun lantaran permintaan maaf tak kunjung dilakukan, Fahmi kemudian, melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 11 Maret 2022.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement