Rabu 13 Apr 2022 10:05 WIB

Peneliti Cryptocurrency AS Dipenjara karena Bantu Korut Hindari Sanksi

Peneliti Cryptocurrency membantu Korea Utara menghindari sanksi AS

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Cryptocurrency (ilustrasi)
Foto: PxHere
Cryptocurrency (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MANHATTAN -- Seorang mantan peneliti di organisasi cryptocurrency pada Selasa (12/4/2022), dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun tiga bulan penjara, karena berkonspirasi membantu Korea Utara menghindari sanksi Amerika Serikat (AS). Jaksa federal di Manhattan mengatakan, mantan peneliti itu membantu Korea Utara menggunakan cryptocurrency.

Virgil Griffith ditangkap pada 2019 dan mengaku bersalah pada September tahun lalu. Dia melanggar Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional, karena melakukan perjalanan ke Korea Utara untuk mempresentasikan teknologi blockchain.

Griffith sebelumnya bekerja untuk Ethereum Foundation, yaitu sebuah organisasi nirlaba yang bekerja untuk mendukung teknologi di balik cryptocurrency ether. Hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim Distrik AS, Kevin Castel adalah jumlah minimum dari tuntutan jaksa.

Castel juga mendenda Griffith sebesar 100 ribu dolar AS.  Pengacara Griffith, Brian Klein, mengatakan, vonis yang dijatuhkan hakim sangat mengecewakan. Namun di sisi lain, hakim mengakui komitmen Virgil untuk menjalankan hidupnya secara produktif.

"Hakim juga mengakui bahwa dia adalah orang berbakat yang memiliki banyak kontribusi," ujar Klein.

Griffith memiliki gelar doktor dari California Institute of Technology. Dia melakukan perjalanan ke Korea Utara melalui China pada April 2019 untuk menyampaikan presentasi di acara Pyongyang Blockchain and Cryptocurrency Conference. Griffith tetap pergi ke Korea Utara meskipun izinnya ditolak Departemen Luar Negeri AS.

Sementara Ethereum Foundation mengatakan, mereka tidak menyetujui atau mendukung perjalanan Griffith ke Korea Utara. Jaksa mengatakan, Griffith memahami informasi mengenai cryptocurrency dapat digunakan untuk menghindari sanksi yang telah dijatuhkan AS terhadap Korea Utara, atas pengembangan teknologi senjata nuklirnya.  

"Fitur paling penting dari blockchain adalah mereka terbuka. Dan DPRK (Republik Rakyat Demokratis Korea) tidak dapat dihalangi terlepas dari apa yang dikatakan AS atau PBB," kata Griffith selama presentasi di Korea Utara, seperti yang dikutip dalam keterangan jaksa.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement