Rabu 13 Apr 2022 07:00 WIB

Pemprov Bengkulu Sanksi Pedagang Jual Minyak Goreng Curah di Atas HET

Sanksi Pemprov Bengkulu adalah pemerintah tidak mendistribusikan kembali minyak curah

Red: Nur Aini
Warga menjinjing jeriken berisi minyak goreng curah, ilustrasi
Foto: Antara/Destyan Sujarwoko
Warga menjinjing jeriken berisi minyak goreng curah, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan sanksi kepada pedagang yang menjual minyak goreng curah di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan yaitu Rp 14 ribu per liter dan Rp 15,5 ribu per kilogram.

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah di Bengkulu, Selasa (12/4/2022), mengatakan, sanksi yang akan diberikan kepada para pedagang yang menjual tidak sesuai dengan HET yaitu pemerintah tidak akan mendistribusikan kembali minyak goreng curah.

Baca Juga

"Para pedagang harus menjual minyak goreng curah sesuai dengan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah," kata Rohidin.

Selain itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bengkulu menyebutkan, memang banyak pemilik toko yang menjual minyak goreng curah di atas HET dan tidak lagi memasang spanduk ketersediaan minyak goreng curah sesuai HET. Bahkan pedagang di Pasar Panorama dan Pasar Minggu Kota Bengkulu menjual minyak goreng curah berkisar dari Rp 16 ribu hingga Rp 20 ribu per kilogram.

"Padahal sebelum minyak goreng masuk pedagang sudah berkomitmen menjual minyak goreng curah sesuai HET," ujar Kepala Disperindag Provinsi Bengkulu, Yennita Syaiful.

Bahkan dengan pihak Distributor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) para pedagang telah menandatangani fakta integritas di atas materai. Dia menyayangkan sikap pedagang yang tidak mematuhi komitmen yang telah disetujui pemerintah, padahal para pedagang telah menerima keuntungan sebesar Rp 1.000 per kilogram atau per liter dari penjualan minyak goreng tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement