Hukum Mengirim Zakat Fitrah ke Negara Lain

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah

Jumat 29 Apr 2022 13:05 WIB

Panitia Lembaga Amil Zakat (LAZ) menerima zakat fitrah dari warga di Masjid Raya Nurul Islam, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (11/5/2021). Ilustrasi. Hukum Mengirim Zakat Fitrah ke Negara Lain Foto: ANTARA/Makna Zaezar Panitia Lembaga Amil Zakat (LAZ) menerima zakat fitrah dari warga di Masjid Raya Nurul Islam, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (11/5/2021). Ilustrasi. Hukum Mengirim Zakat Fitrah ke Negara Lain

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas fatwa Mesir, Dar al-Ifta, mendapat pertanyaan terkait apakah dibolehkan mengirim zakat fitrah dari suatu negara ke negara lain yang jauh. Anggota Fatwa Dar al-Ifta Mesir Syekh Ali Fakhr memberi penjelasan mengenai hal tersebut.

Dia menekankan, makna filosofis dari zakat adalah untuk mewujudkan solidaritas sosial di dalam satu negara dan kalangan agniya (orang-orang kaya) harus mengeluarkan dana zakatnya.

Baca Juga

"Jadi tidak boleh mengirimkan zakat dari tempat di mana memang terdapat orang-orang fakir miskin," tutur dia, seperti dilansir dari Elbalad, Selasa (12/4/2022).

Namun, Syekh Ali Fakhr juga menyampaikan, zakat boleh dikirimkan dari suatu negara ke negara lain jika negara yang hendak mengirimkan itu memiliki kelebihan harta karena begitu besarnya kekayaan yang dimiliki. Syarat berikutnya ialah jika ada fakir miskin di negara lain yang menjadi tujuan pengiriman zakat.

"Zakat fitrah dan zakat lainnya, prinsip dasarnya adalah untuk meningkatkan taraf hidup fakir miskin dan memberi mereka kebahagiaan serta kegembiraan di Hari Raya Idul Fitri. Karena itu, kita harus bergegas membayar zakat," ucap Syekh Ali Fakhr.

Seorang Muslim yang telah dibebankan untuk berzakat berdasarkan ketentuan syariat, sepatutnya ingat bahwa mengeluarkan zakat merupakan salah satu sifat penghuni surga. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT pada Surat Adz-Dzariyat ayat 15-19:

"Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada di dalam taman-taman (jannah) dan di mata air-mata air, sambil mengambil apa yang diberikan kepada mereka oleh Rabb mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat baik. Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam, dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah). Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian."

Bagi mereka yang enggan membayar zakat, diancam dengan azab yang pedih. Allah SWT berfirman, "...sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih." (QS At-Taubah ayat 34)

Sumber: https://www.elbalad.news/5236511