Rabu 13 Apr 2022 05:47 WIB

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembakaran Pos Polisi di Pejompongan

Dua dari tiga pelaku pembakaran polisi berstatus pelajar.

Rep: Ali Mansur/ Red: Nur Aini
Kondisi pos polisi subsektor Pejompongan setelah dibakar oknum massa aksi di Jakarta, Selasa (12/4/2022). Pos Polisi tersebut dibakar saat aksi sejumlah elemen masyarakat di depan gedung DPR RI  yang berujung ricuh dengan aparat kepolisian.Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kondisi pos polisi subsektor Pejompongan setelah dibakar oknum massa aksi di Jakarta, Selasa (12/4/2022). Pos Polisi tersebut dibakar saat aksi sejumlah elemen masyarakat di depan gedung DPR RI yang berujung ricuh dengan aparat kepolisian.Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polisi telah menetapkan kasus pembakaran pos polisi di Pejompongan, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat yang terjadi pada Senin (11/4/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. Dua dari tiga pelaku pembakaran pos polisi tersebut berstatus sebagai pelajar.

 

Baca Juga

"Pertama AF, kelas 3 SMK warga Bekasi. Kedua, tersangka inisial RS (22) beralamat di Pondok Gede, dan saudara RE (19) tidak bersekolah dan beralamat di Jatisampurna," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto dalam konferensi pers, Selasa (12/4/2022).

Menurut AKBP Setyo, pihaknya mengetahui identitas para pelaku pembakaran itu setelah menyelidiki rekaman CCTV dan patroli siber di media sosial. Selain menangkap ketiga pelaku tersebut, jajarannya juga menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya botol kaca bekas bom molotov yang digunakan pelaku untuk membakar pos polisi. 

"Mereka menggunakan botol diisi BBM yang digunakan sebagai bom molotov. Botol itu dibakar dan dilemparkan ke pos polisi," kata AKBP Setyo.

 

Kemudian untuk saat ini para tersangka tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Lalu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran juncto Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement