Selasa 12 Apr 2022 16:52 WIB

Perangkat Daerah Diminta Kontrol Warga Cegah Kejahatan Jalanan

Keluarga harus bisa mengenali tempat bermain dan teman bermain anak mereka.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Tersangka pelaku kejahatan jalanan atau klitih dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Yogyakarta, Senin (11/4/2022). Sebanyak lima tersangka berstatus pelajar dan mahasiswa diamankan dari kasus penganiyaan pelajar SMA hingga meninggal. Pelaku dijerat dengan Pasal 353 Ayat (3) Juncto Pasal 55 atau Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Barang bukti celurit, pedang, serta hear sepeda motor turut dihadirkan dalam konferensi pers ini.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Tersangka pelaku kejahatan jalanan atau klitih dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Yogyakarta, Senin (11/4/2022). Sebanyak lima tersangka berstatus pelajar dan mahasiswa diamankan dari kasus penganiyaan pelajar SMA hingga meninggal. Pelaku dijerat dengan Pasal 353 Ayat (3) Juncto Pasal 55 atau Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Barang bukti celurit, pedang, serta hear sepeda motor turut dihadirkan dalam konferensi pers ini.

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta meminta perangkat daerah dapat mengontrol kegiatan warga di wilayahnya masing-masing. Kontrol ini dilakukan guna mencegah terjadinya kejahatan jalanan.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, kontrol terhadap kegiatan warga ini harus dilakukan secara rutin. Di hampir tiap kelurahan juga sudah dibentuk Jaga Warga yang dapat dioptimalkan untuk melakukan pengawasan.

Baca Juga

"Ini harus rutin dilakukan mengingat kasus kejahatan jalanan belakangan marak terjadi," kata Heroe di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Selasa (12/4/2022).

Heroe juga menekankan agar perangkat daerah di tiap wilayah dapat berkoordinasi dengan warga. Termasuk melakukan sosialisasi kepada seluruh warga terkait pentingnya keluarga mengetahui keberadaan anggota keluarganya, terutama anak remaja.

Pasalnya, sebagian besar kasus kejahatan jalanan yang terjadi di DIY, termasuk di Kota Yogyakarta melibatkan anak remaja atau anak usia sekolah. Seperti kasus kejahatan jalanan terbaru di awal Ramadhan yang menewaskan seorang pelajar di Kota Yogyakarta.

"Setiap keluarga harus bisa mengenali tempat bermain dan teman bermain anak mereka, terutama ketika keluar malam," ujar Heroe.

"Disamping sebagai pengawasan terhadap pergaulan, juga melindungi agar anak tidak terjebak dalam situasi yang bisa berakibat berbahaya," lanjut Heroe.

Selain itu mengerahkan perangkat daerah, Heroe menuturkan, pihaknya juga menggandeng aparat kepolisian dan TNI seperti polsek dan koramil. Personel gabungan ini nantinya akan melakukan pengawasan terhadap pergerakan perkumpulan anak muda di atas jam 00.00 WIB malam.

Hal ini juga mengingat aksi kejahatan jalanan banyak terjadi di malam hari hingga dini hari. Dengan adanya peran aktif dari berbagai pihak dan sinergi bersama dengan instansi terkait, diharapkan fenomena kejahatan jalanan khususnya di Kota Yogya tidak terjadi kembali kedepannya.

"Semoga ikhtiar kita untuk menyadarkan, mendidik, membina, dan mengkondisikan membawakan hasil, serta menghentikan kejadian serupa di masa mendatang," jelasnya.

Seperti diketahui, kasus yang terjadi di awal Ramadhan lalu tersebut di DIY menambah panjang daftar aksi kejahatan jalanan yang ada di DIY. Bahkan, tidak sedikit pelaku maupun korban kejahatan jalanan ini merupakan anak usia sekolah.

Polda DIY pun juga sudah menangkap lima orang yang terkait dengan kasus penganiayaan dan mengakibatkan seorang pelajar meninggal dunia satu pekan lalu tersebut. Semua pelaku masih berusia remaja 18, 19, dan 20 tahun baik yang pelajar maupun mahasiswa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement