Selasa 12 Apr 2022 13:51 WIB

Sidang Eksepsi Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung

Tim kuasa hukum Bahar bin Smith memohon agar Majelis Hakim membebaskan segala dakwaan.

Rep: Abdan Syakura/ Red: Yogi Ardhi

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar bin Smith menjalani sidang eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (12/4/2022). Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Bahar bin Smith memohon agar Majelis Hakim menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi seluruhnya, serta meminta untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar bin Smith turun dari mobil tahanan untuk menjalani sidang eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (12/4/2022). Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Bahar bin Smith memohon agar Majelis Hakim menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi seluruhnya, serta meminta untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar bin Smith menjalani sidang eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (12/4/2022). Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Bahar bin Smith memohon agar Majelis Hakim menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi seluruhnya, serta meminta untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar bin Smith berjalan dengan kawalan petugas usai menjalani sidang eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (12/4/2022). Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Bahar bin Smith memohon agar Majelis Hakim menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi seluruhnya, serta meminta untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar bin Smith berjalan dengan kawalan petugas usai menjalani sidang eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (12/4/2022). Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Bahar bin Smith memohon agar Majelis Hakim menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi seluruhnya, serta meminta untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar bin Smith mengumandangkan takbir usai menjalani sidang eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (12/4/2022). Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Bahar bin Smith memohon agar Majelis Hakim menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi seluruhnya, serta meminta untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar bin Smith turun dari mobil tahanan untuk menjalani sidang eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (12/4/2022). Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Bahar bin Smith memohon agar Majelis Hakim menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi seluruhnya, serta meminta untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. 

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement