Senin 11 Apr 2022 21:48 WIB

Gubernur Jatim Pantau Pemberian THR Pekerja di Sidoarjo

Sanksi tersebut bisa berupa pengurusan izin yang tidak dipermudah.

Gubernur Jatim Pantau Pemberian THR Pekerja di Sidoarjo (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Gubernur Jatim Pantau Pemberian THR Pekerja di Sidoarjo (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SIDOARJO -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memantau langsung pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja di salah satu perusahaan alas kaki di Sidoarjo, Senin (11/4/2022).

"Jadi direncanakan besok tanggal 14 April 2022 sudah akan diberikan THR untuk seluruh karyawan di sini. Saya berharap perusahaan-perusahaan yang lain bisa mengikuti jejak tradisi baik yang ada di perusahaan PT Ecco Indonesia ini," kata Khofifah di PT Ecco Indonesia di Sidoarjo.

Baca Juga

Ia mengatakan, dari tahun ke tahun perusahaan PT Ecco Indonesia mempunyai tradisi memberikan THR lebih cepat dari apa yang digariskan oleh regulasi Kementerian Tenaga Kerja. "Ada hal menarik yaitu pemberian pin penanda bagi karyawan atau pekerja yang sudah mendapatkan vaksin booster atau penguat," katanya.

Ia mengatakan, di perusahaan ini karyawan dan keluarganya juga diberikan vaksin penguat sehingga kalau keluarga itu aman, karyawan yang bekerja juga aman. "Dan ini akan menjadi bagian dari apa yang diharapkan yaitu kekebalan komunitas," katanya.

Ia mengatakan, ada banyak hal yang bisa ambil referensi tentang bagaimana karyawan di perusahaan ini mendapat perlindungan kesehatan bersama keluarga. "Ini adalah contoh bagaimana ekonomi tetap jalan tapi kesehatan juga terlindungi. Perkembangan antara kualitas ekonomi dan kesehatan hari ini harus terus dimaksimalkan," katanya.

Ia mengatakan, di PT Ecco Indonesia karyawan yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan karyawan yang mengerjakan pekerjaannya secara work from home (WFH) juga diberikan gaji utuh.

Sementara itu Himawan Estu Bagijo selaku Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Jawa Timur mengatakan jika nanti ditemukan perusahaan yang nakal dan tidak memberikan THR kepada karyawannya akan dikenakan sanksi administratif. "Sanksi tersebut bisa berupa pengurusan izin yang tidak dipermudah," katanya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement