Senin 11 Apr 2022 19:39 WIB

DPRD Kulon Progo Menyayangkan Pergeseran Anggaran Tanpa Pemberitahuan

Belanja pegawai tiba-tiba ada penambahan anggaran sekitar Rp4 miliar.

DPRD Kulon Progo Menyayangkan Pergeseran Anggaran Tanpa Pemberitahuan (ilustrasi).
DPRD Kulon Progo Menyayangkan Pergeseran Anggaran Tanpa Pemberitahuan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,KULON PROGO -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyayangkan kebijakan pemerintah setempat menggeser anggaran untuk belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2021 tanpa ada pemberitahuan ke dewan terlebih dahulu.

Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Kulon Progo Nur Eny Rahayu mengatakan berdasarkan rapat kerja antara anggota Badan Anggaran DPRD Kulon Progo dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), postur anggaran ada pergeseran pada belanja tak terduga masuk ke belanja pegawai.

Baca Juga

Belanja pegawai tiba-tiba ada penambahan anggaran sekitar Rp4 miliar dengan alasan kebutuhan mendesak, wajib dan mengikat. Kemudian, yang menjadi pencermatan pembahasan APBD Perubahan 2021, katanya, belanja pegawai sebesar Rp699 miliar, kemudian ada pergeseran (penambahan) Rp4 miliar sehingga menjadi Rp703 miliar.

"Tetapi, realisasi selama 2021 hanya Rp630 miliar. Asumsi saya, dengan anggaran Rp699 miliar dan realisasinya hanya Rp630 miliar seharusnya tanpa ada pergeseran, maka anggaran pegawai sudah mencukupi, dan masih sisa. Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi Fraksi PKB, kenapa harus ada pergeseran anggaran Rp4 miliar," kata Nur Eny, Senin (11/4/2022).

 

Ia mengatakan dampak adanya pergeseran anggaran secara diam-diam menyebabkan hubungan eksekutif dan legislatif tidak harmonis. Terutama dalam pembahasan-pembahasan anggaran selanjutnya. Ia berharap Bupati Kulon Progo Sutedjo dan TAPDberhati-hati dalam melakukan pergeseran anggaran.

Salah satu contoh, apa yang disampaikan dalam LKPJ Bupati 2021 tidak sesuai saat pembahasan antara BanggarDPRD Kulon Progo dengan TAPD. Setelah diklarifikasi secara lisan, paparnya, ada peraturan bupati tentang pergeseran anggaran. LKPJ Bupati 2021 tidak menampilkan data pergeseran anggaran. Seharusnya, bila ada pergeseran anggaran, maka bupati harus menyampaikan secara formal.

Nur Eny mengaku kaget ketika ada pergeseran anggaran setelah penetapan APBD Perubahan 2021. Selama dirinya menjadi anggota DPRD Kulon Progo, pergeseran anggaran setelah penetapan APBD Perubahan baru pertama kali terjadi pada 2021. "Kami baru mengetahui adanya pergeseran anggaran setelah penetapan APBD Perubahan setelah mencermati dalam LKPJ. Kami mengimbau bupati agar jika ada pergeseran APBD, maka DPRD dilibatkan sehingga kami memiliki informasi yang cukup dalam penggunaan anggaran. APBD itu ditetapkan bersama, tentu harus konsisten dilaksanakan," katanya.

Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Kulon Progo Muhtarom Asrori mengatakan APBD itu produk bersama antara eksekutif dan legislatif. APBD disahkan dan ditandatangani bupati dan ketua DPRD. Artinya secara anggaran, ketika ada pergeseran anggaran maka harus ada pemberitahuan terlebih dahulu ke DPRD.

"APBD produk bersama dan menjadi persetujuan bersama, tetapi setelah menjadi peraturan daerah justru malah diubah. Tapi kenapa eksekutif menggunakan anggaran mendahului tanpa memberi tahu dewan. Ini menjadi pertanyaan. Artinya mengkhianati kesepakatan bersama. Hal ini sangat menyakitkan. DPRD itu representasi masyarakat," katanya.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kulon Progo Hamam Cahyadi meminta pemkab memberikan alasan jelas apabila akan melakukan pergeseran anggaran. Pergeseran anggaran harus melibatkan DPRD. "DPRD memiliki fungsi penganggaran. Kami memahami pergeseran saat refocusing pada 2020 karena untuk penanganan COVID-19. Tapi kalau pergeseran anggaran dilaksanakan pada 2021 dan pada 2022, kami takutkan melanggar hukum," katanya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement