Selasa 12 Apr 2022 02:59 WIB

Kementerian ATR/BPN finalisasi rencana tata ruang IKN Nusantara

Tanah IKN diperoleh melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan pengadaan.

Presiden Joko Widodo menyampaikan paparan tentang pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di sela peresmian gedung Nasdem Tower di Jakarta, Selasa (22/2/2022). Presiden mengatakan IKN Nusantara merupakankota berkonsep ‘smart forest city’ yang 70 persen wilayahnya merupakan area hijau, 80 persen kendaraan yang ada merupakan transportasi publik, dan 80 persen lebih didukung energi hijau dari ‘hydropower’ di Sungai Kayan.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Presiden Joko Widodo menyampaikan paparan tentang pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di sela peresmian gedung Nasdem Tower di Jakarta, Selasa (22/2/2022). Presiden mengatakan IKN Nusantara merupakankota berkonsep ‘smart forest city’ yang 70 persen wilayahnya merupakan area hijau, 80 persen kendaraan yang ada merupakan transportasi publik, dan 80 persen lebih didukung energi hijau dari ‘hydropower’ di Sungai Kayan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengeklaim sedang menyelesaikan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN Nusantara dalam rangka penataan ruang dan pengadaan tanah. Plt Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki mengatakan Rencana Tata Ruang KSN IKN Nusantara sudah disesuaikan dengan rencana induk yang tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Yakni dengan penyusunan dan sinkronisasi yang sudah dilakukan sejak tahun 2020. "Kami siapkan RTR KSN Ibu Kota Nusantara dengan skala 1:25.000, kemudian lebih detailnya kami juga menyiapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di IKN dengan skala 1:5.000. Namun, penetapannya untuk RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) nanti oleh Kepala Otorita IKN. Sedangkan RTR KSN ditetapkan oleh Perpres (Peraturan Presiden)," kata Abdul Kamarzuki dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (11/4/2022).

Baca Juga

Pada kesempatan ini, ia juga memaparkan terkait tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang dalam pembangunan IKN Nusantara. Yaitu mewujudkannya sebagai kota yang berkelanjutan, aman, modern, produktif, dan menjadi simbol identitas bangsa Indonesia.

"Ini yang perlu dijaga, perlu hati-hati kita menjaga asas ataupun tujuan daripada RTR KSN. Ini yang nanti mengawal pembangunan IKN ke depan yang 256 ribu hektare ini," kata Abdul.

Asas berkelanjutan tersebut, kata Abdul, harus dilaksanakan salah satunya dengan pemanfaatan serta mempertahankan kawasan hutan. "Jadi bukan mengubah kawasan hutannya, tapi mempertahankan kawasan hijaunya. Karena awalnya memang rencana pembangunan IKN ini dengan konsep green development," kata Abdul.

Terkait pengadaan tanah, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN Nusantara. "Perolehan tanah di IKN dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan mekanisme pengadaan tanah," kata Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN Joko Subagyo.

Joko mengungkapkan pengadaan tanah di IKN Nusantara dilakukan melalui pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum ataupun secara langsung dengan mekanisme jual beli, hibah, tukar menukar, pelepasan secara sukarela, serta cara lain yang disepakati. "Ini dilakukan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap penguasaan tanah masyarakat, hak individu atau hak komunal masyarakat adat," kata Joko.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement