IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama meminta asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk ikut menyosialisasikan kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi soal syarat haji 1443 Hijriyah/2022 Masehi.
"Saya mohon bantuannya dari PPIU ataupun PIHK untuk dapat menyosialisasikan kepada jamaah haji," ujar Direktur Jenderal Penyelenggara Haji
Baca Selengkapnya di ihram.co.id