Senin 11 Apr 2022 15:37 WIB

Mardani Maming Tiga Kali Mangkir Sidang Suap Izin Lahan Tambang

Hakim meminta Mardani Maming dihadirkan dalam sidang selanjutnya.

Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H Maming
Foto: Istimewa
Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H Maming

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN--Ketua Umum BPP Hipmi Mardani H Maming kembali tidak memenuhi panggilan sidang kasus dugaan suap izin tambang, Senin (11/4/2022). Ini menjadi ketiga kalinya Mardani mangkir sidang dengan terdakwa mantan kepala dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang digelar Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Ketua Majelis Hakim Yusriansyah meminta Mardani dipanggil lagi dalam sidang yang akan datang. Mardani Maming diwajibkan hadir dalam sidang selanjutnya. Bahkan, jika kembali mangkir dengan alasan sakit, hakim meminta dokter yang memeriksa atau memberikan surat keterangan sakit bisa turut dipanggil.

Baca Juga

"Kalau tidak datang karena sakit, dokternya saja dipanggil," tutur Majelis Hakim Yusriansyah dalam keterangan, Senin (11/4/2022).

Sementara, kuasa hukum mantan kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo Isnaldi menilai Mardani menjadi pihak yang layak dimintai pertanggungjawaban hukum atas kasus ini. Isnaldi menyatakan kliennya memohon keadilan dan tindak lanjut dari kasus yang menjeratnya ini.

"Atas perintah dari Bupati dan adanya ketentuan yang secara tegas melarang pengalihan IUP, seharusnya Mardani H Maming dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Tidak seharusnya terdakwa selaku bawahan Bupati yang bertanggungjawab," ujar Isnaldi.

Dalam kasus ini, terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo didakwa menerima suap yang disamarkan dalam bentuk hutang dari mantan Dirut PT PCN, almarhum Henry Soetio. Ia dihadapkan dengan sejumlah dakwaan alternatif, di antaranya Pasal 12 huruf a junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dipanggilnya Mardani Maming sebagai saksi lantaran yang menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

Mardani sendiri diketahui menemui Presiden Jokowi pada Senin (11/4/2022). Ia mewakili Himpi mengaku menyampaikan dukungan kepada Presiden Jokowi yang mendorong pemerintah belanja produk lokal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement