Ahad 10 Apr 2022 17:18 WIB

Wamenag: Calhaj 2020 Berhak Dapat Kesempatan Haji Tahun ini

Jamaah calon haji yang tertunda pada 2020 akan mendapatkan kesempatan berangkat.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Agung Sasongko
 Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid
Foto: istimewa
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid mengatakan, jamaah calon haji yang tertunda keberangkatannya pada 2020 akan mendapatkan kesempatan untuk menunaikan haji tahun ini. 

"Adapun yang berhak mendapatkan kesempatan berangkat tahun ini adalah calon jamaah haji tahun 2020 yang tertunda berangkat karena pandemi. Adapun terkait dengan persyaratan dan ketentuan teknisnya kami masih menunggu dari Saudi Arabia," kata Zainut pada Ahad (10/4/2022).

 

Pemerintah Arab Saudi akan menambah kuota haji tahun ini menjadi satu juta jamaah dan memperlonggar aturan pembatasan Covid-19. Tahun lalu jumlah jamaah haji dibatasi hanya 60 ribu saja, itupun jamaah dari dalam negeri.

 

"Yang pertama pasti kita harus bersyukur atas berita yang sangat menggembirakan tersebut. Hal ini yang sangat ditunggu-tunggu oleh seluruh jamaah haji bukan hanya di Indonesia tetapi seluruh dunia," kata Zainut.

 

"Kami masih menunggu informasi berikutnya tentang berapa jumlah quota yang diberikan untuk Indonesia, yang pasti tidak mungkin kuota penuh seperti waktu kondisi normal," lanjut Zainut.

 

Zainut mengatakan, Untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) secepatnya Kemenag akan mengadakan rapat dengan Komisi VIII DPR RI untuk membahas berapa besarannya. Kemenag ingin Bipih segera ditetapkan, sehingga ada kepastian untuk para calon jamaah haji.

 

"Kementerian Agama melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) sudah melakukan persiapan secara maksimal untuk penyelenggaraan haji tahun 2022, baik di dalam negeri maupun di Tanah Suci. Mulai dari persiapan dokumen, kesiapan asrama haji, hingga transportasi, akomodasi, dan konsumsi di Arab Saudi," ucap Zainut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement