Kemenag Sumut: Zakat Sebaiknya Didistribusikan ke Mustahik Langsung 

Red: Nashih Nashrullah

Sabtu 09 Apr 2022 21:37 WIB

Ilustrasi Zakat. Republika/Thoudy Badai. Penyaluran zakat hendaknya dilakukan langsung ke penerima manfaat atau mustahik Foto: Republika/Thoudy Badai Ilustrasi Zakat. Republika/Thoudy Badai. Penyaluran zakat hendaknya dilakukan langsung ke penerima manfaat atau mustahik

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN— Pembagian zakat fitrah sebaiknya dilakukan secara langsung kepada mustahik untuk menghindari terjadinya kerumunan dan sangat rawan penyebaran Covid-19. 

"Kita tidak ingin dalam pemberian zakat fitrah yang secara berkerumunitu dapat menimbulkan penyebaran Covid-19 bagi masyarakat, hal ini harus dihindari dalam bulan Ramadhan 1443 Hijriyah," kata Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatra Utara Dr H Syafii, di Medan, Sabtu (9/4/2022).  

Baca Juga

Syafii menyebutkan, dalam pemberian zakat fitrah tetap menerapkan protokol kesehatan sehingga tidak berpotensi menyebarkan Covid-19.

"Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumut menginginkan pemberian zakat itu, sebaiknya para muzaki bisa langsung memberikan kepada mustahaknya atau melalui lembaga yang resmi ditunjuk oleh pemerintah," ucapnya.

Kabid Urais mengatakan, meskipun Covid-19 sekarang ini sudah mulai landai, namun warga masyarakat agar tetap waspada dan jangan sampai tertular penyakit tersebut.

Pembagian zakat secara massal itu, sangat rawan menimbulkan klaster baru Covid-19 dan juga terjadinya kericuhan sebagaimana yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

"Pemerintah daerah diharapkan agar mendukung pembagian zakat secara langsung guna menghindari terjadinya kerumunan dan dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diingini," kata Syafii.

Sementara, ukuran zakat yang dikeluarkan yaitu 2,5 kg dan berupa makanan pokok yang ada di daerahnya masing-masing seperti beras, sagu, gandum, kurma dan lainnya. Zakat Fitrah ditunaikan oleh semua umat Muslim ketika akan menjelang Hari Raya Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan.