Kemenag Imbau Masyarakat Kenakan Masker Saat Sholat Tarawih

Rep: Rr Laeny Sulistywati/ Red: Agung Sasongko

Sabtu 09 Apr 2022 03:49 WIB

Sholat tarawih (ilustrasi) Foto: Republika Sholat tarawih (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat harus memakai masker untuk menghindari penularan Covid-19, tak terkecuali saat melaksanakan ibadah shalat tarawih. Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau umat Islam yang shalat tarawih tetap menggunakan masker.

 

Baca Juga

"Diharapkan menggunakan masker (ketika shalat tarawih) dan tetap mencuci tangan," ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag Adib di konferensi virtual BNPB bertema Cegah Penularan, Ibadah Ramadhan Tetap Aman, Jumat (8/4/2022).

Kemudian, dia melanjutkan, bagi umat Islam yang sedang sakit dianjurkan tidak beribadah secara berjamaah. Ia menganjurkan, lebih baik shalat sunah ini dilakukan di rumah. Adib mengingatkan, Islam jelas mengajarkan menjaga diri maupun orang lain adalah satu kewajiban. Artinya melindungi diri dan melindungi orang lain jadi satu kewajiban. 

"Oleh karena itu, pelaksanaan protokol kesehatan saat pelaksanaan ibadah harus tetap dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," katanya.

Apalagi, dia melanjutkan, Kemenag telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 8 tahun 2022 tentang panduan penyelenggaraan ibadah pada ramadhan dan Idul Fitri 1443 H. Ia menambahkan, ada beberapa hal yang disampaikan dalam surat edaran ini. Yang paling penting adalah penyelenggaraan ibadah ramadhan dan Idul Fitri hendaknya mengacu pada protokol kesehatan. Kemudian, ia mengatakan kapasitas ibadah disesuaikan dengan status di wilayah masing-masing. Jika di wilayah dengan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) nya level 1 maka kapasitas masjid diperbolehkan sampai 75 persen, tetapi kalau statusnya masih level 3 maka kapasitas tempat ibadah dibatasi hanya 50 persen. 

"Jadi, harus tetap harus mengacu pada ketentuan mengenai pencegahan Covid-19," ujarnya. 

Selain itu, dia melanjutkan, Kemenag juga meminta di masjid dan mushala harus memiliki tim yang menangani persoalan pencegahan Covid-19.