Jumat 08 Apr 2022 16:11 WIB

Surat Edaran Terbit, THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

Membaiknya ekonomi mestinya meningkatkan kemampuan perusahan membayarkan THR.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Foto: Kemnaker
Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Ida menegaskan, pemberian THR keagamaan, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

"THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida dalam konferensi persnya secara daring, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga

Ida menjelaskan, surat edaran tertanggal 6 April ini juga menjelaskan tentang status pekerja yang berhak atas THR Keagamaan meliputi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja alih daya (outsourcing), tenaga honorer dan lain-lain.

Ida menegaskan, kondisi ekonomi yang mulai membaik yang ditandai dengan mulai normalnya aktivitas masyarakat semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahan dalam membayarkan THR penuh dan tepat waktu. Kondisi ini berbeda dengan Hari Raya Lebaran pada 2020 dan 2021 lalu.

"Sehubungan dengan kondisi tersebut, semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja atau buruh termasuk pembayaran THR keagamaan pada 2022. Pemerintah menerbitkan edaran yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ida.

Terkait kepentingan itu, Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk Posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum, dalam rangka Pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2022. Ida mengatakan pelaksanaan Posko THR ini melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kementerian ketenagakerjaan.

"Tim posko ini bertugas untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya," katanya.

Pelayanan ini, kata Ida, dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh dan pengusaha secara daring atau online melalui https://poskothr.kemnaker.go.id mulai 8 April hingga 8 Mei 2022.

Sementara, bagi yang ingin melakukan pengaduan atau konsultasi secara fisik, Kemenaker juga memfasilitasi di posko THR Kementerian ketenagakerjaan yang menyatu dengan fasilitas pegawai pengelola informasi dan data PPID Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kami tetap kami akan memfasilitasi jika teman-teman pengusaha, pekerja jika ingin melakukan pengajuan secara langsung," kata Ida.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement