Bolehkah Dokter yang Sedang Operasi Pasien Menunda Berbuka Puasa?

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Muhammad Hafil

Jumat 08 Apr 2022 11:15 WIB

Bolehkah Dokter yang Sedang Operasi Pasien Menunda Berbuka Puasa?. Foto: Ilustrasi Ramadhan Foto: Pixabay Bolehkah Dokter yang Sedang Operasi Pasien Menunda Berbuka Puasa?. Foto: Ilustrasi Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muslim disunnahkan untuk menyegerakan berbuka puasa setelah menahan haus dan lapar dari terbit fajar. Namun bagaimana jika seorang dokter bedah yang menunda bebruka karena sedang mengoperasi pasien.

Melansir laman aboutislam.net, cendekiawan muslim asal Kanada Syekh Ahmad Kutty menjelaskan jika seorang dokter bedah sedang melakukan operasi dan tidak bisa membatalkan puasa dengan makan atau minum karena dapat membahayakan nyawa pasien maka dia tidak boleh membatalkan puasa.

Baca Juga

"Namun, alangkah baiknya jika dokter tersebut tetap berbuka dengan berniat untuk buka puasa meski belum memasukkan sesuatu ke dalam mulut. Setelah operasi usai, dia dapat makan dan minum sesegera mungkin,"ujar dia.

Namun, jika dokter bedah itu dapat menyesap air tanpa mengganggu prosedur, maka dia harus melakukannya. Karena menyelamatkan nyawa adalah salah satu perbuatan paling mulia dalam Islam dengan demikian, pekerjaan ini pantas mendapatkan banyak penghargaan.

Jadi, jika perlu menunda berbuka puasa untuk melakukannya, itu sama sekali tidak mengurangi pahala puasa karena menyelamatkan nyawa lebih diutamakan karena itu adalah salah satu tujuan mendasar dari Syariah.

Sumber:

https://aboutislam.net/counseling/ask-the-scholar/fasting/can-a-surgeon-delay-breaking-the-fast/