Jumat 08 Apr 2022 07:05 WIB

Pemerintah Klaim Tindak Tegas Pelaku Penyelewengan Solar Subsidi

Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada operator maupun penyalur.

Polisi menunjukkan beberapa jeriken kosong yang ditumpuk di dalam mobil yang sudah dimodifikasi saat ungkap kasus penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di Mapolres Muarojambi, Jambi, Rabu (6/4/2022). Dalam empat bulan terakhir, Kepolisian Daerah setempat berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan solar bersubsidi dan mengamankan 14 ribu liter lebih solar, 3 ribu liter minyak oplosan, 12 ribu liter minyak tanah dan 10 unit mobil/mini bus di 8 kabupaten povinsi itu dengan beberapa modus di antaranya modifikasi mobil.
Foto: ANTARA/Wahdi Septiawan/rwa.
Polisi menunjukkan beberapa jeriken kosong yang ditumpuk di dalam mobil yang sudah dimodifikasi saat ungkap kasus penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di Mapolres Muarojambi, Jambi, Rabu (6/4/2022). Dalam empat bulan terakhir, Kepolisian Daerah setempat berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan solar bersubsidi dan mengamankan 14 ribu liter lebih solar, 3 ribu liter minyak oplosan, 12 ribu liter minyak tanah dan 10 unit mobil/mini bus di 8 kabupaten povinsi itu dengan beberapa modus di antaranya modifikasi mobil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah mengeklaim akan terus berupaya mengawasi dan mengendalikan penjualan solar subsidi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menegaskan, pemerintah mengambil langkah tegas kepada siapapun yang menyelewengkan penggunaan bahan bakar minyak tersebut.

"Kami akan mendisiplinkan itu, terutama truk-truk dari perusahaan tambang. Melalui Direktorat Mineral dan Batubara, kami juga akan mengimbau mereka untuk tidak menggunakan BBM subsidi, jika tidak dihiraukan akan kami berikan tindakan tegas," kata Arifin Tasrif dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga

Pemerintah punya beberapa tindakan tegas untuk menjerat setiap pelaku penyelewengan solar subsidi mulai dari penghentian operasi hingga pidana. Dalam upaya menjamin ketersediaan solar subsidi dan penyalurannya tepat sasaran, PT Pertamina (Persero) juga akan membagikan dan mewajibkan pembelian solar subsidi dengan kartu kendali.

Kartu itu akan digunakan untuk mencatat pembelian solar bersubsidi. Pada kartu kendali tersebut tercantum nomor polisi kendaraan dan jenis kendaraan. Petugas akan mencatat jenis kendaraan, nomor polisi, serta jumlah pembelian solar bersubsidi yang dilakukan konsumen di SPBU.

Langkah lain yang ditempuh adalah melakukan pengaturan jam pelayanan solar bersubsidi di SPBU serta pelarangan adanya antrean sebelum jam pelayanan. Menurut dia, bila terdapat penyelewengan solar bersubsidi, maka penertiban pelaku penyelewengan akan ditindak secara tegas oleh pihak kepolisian atau Dinas Perhubungan.

Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada operator maupun penyalur. Upaya lainnya adalah melakukan monitoring stok BBM melalui command center, koordinasi PT Pertamina (Persero) dengan penegak hukum dan pemerintah daerah.

Pertamina juga telah membentuk satgas RaFi (Ramadhan & Idul Fitri) dan menyiapkan berbagai layanan tambahan berupa SPBU siaga, mobil tangki siaga, motorist, SPBU kantong dan rest area yang dilengkapi fasilitas kesehatan bagi para pemudik di beberapa titik jalur mudik saat Lebaran.

Menteri Arifin memastikan BBM subsidi cukup saat Ramadhan dan Idul Fitri. Ia juga memberi sinyal penambahan kuota hingga 10 persen sebagai bentuk antisipasi pemerintah terhadap permintaan yang meningkat karena kegiatan ekonomi yang juga meningkat. Ia menekankan untuk meningkatkan pengawasan langsung guna mencegah kelangkaan, antrean, hingga potensi penyalahgunaan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement