Jumat 08 Apr 2022 07:50 WIB

Kemenkumham: Perhatikan Duplikasi Keanggotaan Partai Politik

Dari 75 hanya 32 partai politik yang aktif secara administratif.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan, hal yang perlu diperhatikan menjelang pemilihan umum (pemilu) duplikasi keanggotaan partai politik (parpol). Sebab, bisa saja satu orang yang sama terdaftar di sejumlah parpol berbeda.  Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM Baroto meminta Komisi Pemilihan Umum...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement