Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image bunga rampai anum

PPN Naik Tinggi, Barang Tak Terbeli

Agama | Thursday, 07 Apr 2022, 21:32 WIB

Pemerintah saat ini sudah menaikkan PPN. Akibat dari kenaikan PPN ini sejumlah harga barang mulai mengalami kenaikan. Bahkan sejumlah Mal sudah memasang pengumuman jika kenaikan PPN sudah diberlakukan dengan harapan pengunjung Mal bisa memaklumi jika sejumlah barang mulai mengalami kenaikan. Kenaikan PPN 11% ini bersamaan belum teratasinya kelangkaan minyak goreng dan bersamaan pula dengan kenaikan Pertamax.

Harusnya kebijakan pemerintah menaikkan PPN ini tidak perlu terburu-buru diberlakukan, pasalnya kondisi perekonomian Indonesia belum pulih pasca pandemi Covid-19. Jika kenaikan PPN 11% tetap dilaksanakan pada bulan april ini, maka daya beli masyarakat terhadap barang dan jasa akan semakin menurun.

Menurut Direktur Eksekutif Indef (Institut for Development of Econimics and Finance), Tauhid Ahmad, Indef pernah melakukan kajian dan bahkan perhitungannya. Bila PPN yang sekarang ini 10% naik ke 11% dampak negatifnya, PDB turun, upah riil turun, bahkan ekspor maupun impor bisa turun (tribunnews.com, 6/10/2021)

Penurunan PDB ini disebabkan rendahnya daya beli masyarakat karena akan mempengaruhi harga barang yang biasa dibeli masyarakat. Ketika daya beli masyarakat turun maka konsumsi akan berkurang. Menurunnya angka konsumsi berpengaruh besar pada pertumbuhan ekonomi. Karena, konsumsi rumah tangga memegang porsi terbesar dalam perhitungan pertumbuhan ekonomi. Jika permintaan menurun maka industri juga akan menurun.

Menurut peneliti Indef Heri Firdaus, kenaikan tarif 11% bisa menurunkan konsumsi rumah tangga 2,05% dan pertumbuhan ekonomi tergerus menjadi 0,02%. Seharusnya pada tahun 2022 pertumbuhan ekonomi Indonesia 5%, karena ada kenaikan PPN Indonesia hanya mampu tumbuh 4,98% saja.

Namun hal ini berbanding terbalik dengan PPh (Pajak Penghasilan Badan atau Perusahaan) malah mengalami penurunan. Pada tahun 2022 ini PPh lebih rendah menjadi 20% yang sebelumnya 22%. Hal ini mengindikasikan bahwa negara memperingan beban penarikan pajak bagi perusaahaan sementara menaikkan besaran PPN 11% untuk rakyat.

Alasan pemerintah menaikkan PPN yaitu untuk menambah kas negara dan ini sungguh tidak pantas. Karena akibat pandemi Covid-19 kehidupan ekonomi rakyat masih sulit dan belum pulih sepenuhnya. Namun rakyat harus menghadapi kenaikan PPN yang mengakibatkan mereka kesulitan membeli barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan keseharian mereka.

Kenaikan PPN ini terpaksa harus dialami oleh rakyat Indonesia, karena sistem kapitalisme yang diterapkan oleh negara ini mengakibatkan kekayaan negara telah banyak dirampas oleh asing. SDA yang melimpah tidak dapat dinikmati dan dijadikan sebagai sumber pemasukan negara. Akhirnya pajak menjadi solusi utama pemerintah dalam menambah pemasukan. Sistem ini memberikan keleluasaan kepada para kapitalis dan korporat dalam mengeruk kekayaan negara.

Kepemilikan umum strategis yang harusnya dikelola negara diserahkan kepengelolaannya kepada asing dan swasta, seperti tambang emas, batu bara, minyak dan gas alam. Alasan yang dikemukakan biasanya karena negara tidak memiliki dana untuk mengelola. Selain itu kekayaan SDA juga dijadikan sebagai syarat bagi pihak asing yang memberikan hutang pada Indonesia. Padahal jika dikelola sendiri, Indonesia akan mapu menyejahterakan rakyatnya, tanpa harus menarik pajak.

Dalam sistem Islam, sudah semestinya negara memperhatikan kebutuhan rakyatnya, dan mengurus rakyat dengan baik. Dalam Islam pemimpin harus amanah dan bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugasnya. Para pemimpin akan lebih mengedepankan kepentingan rakyat daripada kepentingan pribadi. Terlebih dalam kondisi sulit, akan fokus memenuhi kebutuhan rakyatnya, pemimpin akan berusaha mencari sumber pemasukan yang halal dengan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam demi kesejahteraan rakyat.

Adapun terkait pajak, Islam memandang bahwa pajak adalah haram dipungut dari rakyat. Bahkan Rasulullah saw. Bersabda,”Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (diadzab) di neraka” (HR Ahmad 4/109).

Akan tetapi, pajak hanya boleh diambil ketika kondisi darurat dan bersifat temporer/sementara. Pajak diambil dari warga negara yang kaya saja untuk membantu keuangan negara. Jika kondisi keuangan negara sudah stabil maka negara tidak akan menarik pajak lagi.

Negara pun akan senantiasa menjaga agar sistem ekonomi tetap sehat. Mencegah kezaliman di pasar. Bahkan menindak tegas para pelaku curang yang merugikan perekonomian masyarakat. Sungguh jika Islam diterapkan akan memberikan kemaslahatan, kesejahteraan dan ketentraman. Akankah kita terus berharap pada sistem kapitalisme ini yang sejatinya bukan membuat sejahtera tetapi justru membuat kehidupan rakyat semakin terpuruk?

Oleh. Munawaroh, S.Pd

(Praktisi Pendidikan)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image