Jumat 08 Apr 2022 03:18 WIB

Komisi III: Pemerintah Belum Setuju untuk Sahkan RKUHP

RKUHP merupakan carry over dari Komisi II sebelumnya, sehingga pembahasannya sudah se

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Indira Rezkisari
Pengendara melintas di area mural Tolak RUU RKUHP di Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (30/9/2019).
Foto: Republika
Pengendara melintas di area mural Tolak RUU RKUHP di Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (30/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengatakan, pembahasan revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) sudah selesai sejak lama, karena itu sudah dilakukan pengambilan keputusan tingkat I. Adapun pengesahannya, disebutnya masih menunggu sikap dari pemerintah.

"Begini, ini (RKUHP) semua sudah sepakat tinggal disahkan, pemerintah belum setuju," ujar Bambang saat ditemui di ruangannya, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga

Ia menjelaskan bahwa RKUHP merupakan carry over dari Komisi II sebelumnya, sehingga pembahasannya sudah selesai. Namun, ia melihat adanya argumen politik yang membuat pemerintah masih menunggu waktu pengesahannya.

"Kita udah selesai kok, ketika mau disahkan, pemerintah belum siap. Kenapa belum siap? menurut saya argumennya sih politik, jadi tunggu sebentar lagi," ujar Bambang.

Ia menjelaskan, RKUHP merupakan masterpiece dari Komisi III ketika pengesahannya nanti. Pasalnya, di dalam KUHP saat ini masih terdapat banyak muatan warisan kolonial yang tak lagi relevan dengan kebutuhan saat ini.

"Itu tanya pemerintah maunya kapan. Kalau DPR sudah selesai, sudah sepakat mau disahkannya kapan, orang ini nanti masterpiece kok," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menjawab keraguan anggota panitia kerja (Panja) rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang tak mencantumkan aborsi. Ia menjamin, pasal terkait aborsi diatur detail dalam revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) yang dijamin akan disahkan pada Juni mendatang.

"Kami sudah bertemu intensif dengan Komisi III sebagai mitra Kementerian Hukum dan HAM, paling lambat Juni sudah harus disahkan," ujar Eddy dalam rapat Panja RUU TPKS, Senin (4/4/2022).

Ia menjelaskan, RKUHP berstatus carry over dari DPR periode sebelumnya. RKUHP itu juga disebutnya sudah melakukan persetujuan tingkat pertama oleh Komisi III DPR. "Jaminan (RKUHP disahkan pada Juni), ini permintaan Komisi III kemarin," ujar Eddy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement