Kamis 07 Apr 2022 15:19 WIB

Terdakwa Suap Izin Tambang Tanah Bumbu Minta KPK Dalami Keterlibatan Mardani Maming

Dwidjono Putrohadi mengaku sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Kuasa hukum mantan kepada dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Raden Dwidjono Putrohadi, Lucky Omega Hasan usai menyerahkan surat ke Dewas KPK, Kamis (7/4/2022).
Foto: Istimewa
Kuasa hukum mantan kepada dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Raden Dwidjono Putrohadi, Lucky Omega Hasan usai menyerahkan surat ke Dewas KPK, Kamis (7/4/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Terdakwa kasus suap izin tambang batu bara di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Raden Dwidjono Putrohadi melayangkan surat ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui kuasa hukumnya, Lucky Omega Hassan, mantan kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu tersebut, meminta Dewan memberi perhatian agar pimpinan KPK menindaklanjuti laporan yang pernah dilayangkan pihaknya pada 16 Februari 2022.

Lucky menyerahkan surat ke Dewas KPK di gedung Merah Putih di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/4/2022). Lucky mengaku sudah mengajukan surat pertama pada 16 Februari ke KPK.

Baca Juga

“Kita sebelumnya sudah mengajukan surat juga itu surat pertama kita di tanggal 16 februari 2022 tentang memohon keadilan dan tindaklanjut dugaan tindak pidana korupsi (kasus suap izin suap lahan tambang),” kata Lucky dalam keterangan, Kamis (7/4/2022).

Ia berharap, Dewas KPK dapat memberikan atensi agar Ketua KPK Firli Bahuri serta pimpinan lainnya dapat melakukan supervisi dan mengusut dugaan suap izin lahan pertambangan yang diduga melibatkan mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

“Surat hari ini kita tujukan kepada Dewas KPK supaya bisa jadi atensi dari Dewas ke KPK agar bisa mengusut tindak pidana korupsi yang kami sampaikan yang diduga dilakukan mantan bupati pada saat itu Mardani H Maming,” ujarnya.

Lucky menambahkan, dalam surat tersebut dirinya ingin menyampaikan pesan bahwa kliennya yang merupakan terdakwa dalam kasus tersebut bukan pelaku tunggal. Ia mengeklaim, kliennya hanya kepada dinas yang menjalankan perintah dari bupati.

“Klien kami posisi strukturalnya hanya kepala dinas yang menjalankan perintah dari bupati untuk melakukan peralihan IUP, jadi hanya menjalankan perintah bupati,” tegas Lucky.

Lucky juga meminta KPK dapat menindaklanjuti lantaran menjadi tidak adil jika hanya kliennya yang menerbitkan rekomendasi kemudian dibebankan tanggung jawab apalagi pidana. Padahal yang menerbitkan SK dan ikut menandatangani SK tersebut adalah mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

“Klien kami di persidangan terakhir sudah mengajukan permohonan justice collaborator, jadi klien kami siap memberikan kontribusi informasi dan bukti yang dimana ada aktor intelektual atau pelaku utama yang harus dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement