Kamis 07 Apr 2022 14:38 WIB

Program RPL UMP, Kuliah Guru PAUD Cukup Dua Tahun

RPL ini sangat membantu bagi guru PAUD yang belum sarjana.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Kompleks kampus UMP.
Foto: Dokumen.
Kompleks kampus UMP.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Prodi Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PG PAUD) Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) Banyumas, Jawa Tengah, meluncurkan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Program ini dapat ditempuh minimal empat semester atau dua tahun.

Ketua Program Studi PGPAUD UMP Dr Desti Pujiati menyampaikan program RPL ini sangat membantu bagi guru PAUD yang belum sarjana. “Program RPL perkuliahannya tidak lama, hanya ditempuh minimal empat semester atau dua tahun saja, karena memang program ini program yang telah dikonversi. Jadi bebarapa keperluan sertifikat untuk bisa dikonversi ke dalam mata kuliah. Sehingga nanti lama studinya hanya dua tahun,” jelas Dr Desti.

Lebih lanjut ia menjelaskan, program RPL ini merupakan program yang sudah dicanangkan oleh kementerian untuk rekognisi pembelajaran lampau. Jadi untuk guru yang sudah mengabdi lama, berkesempatan untuk bisa memperoleh ijazah S1 dengan program RPL tersebut.

“Pemerintah sangat memperhatikan para praktisi Pendidikan Anak Usia Dini yang mereka memiliki kemampuan, kapasitas, tetapi mereka belum menyelesaikan program sarjananya,” katanya.

 

Menurutnya, secara garis besar persyaratan yang harus dimiliki untuk bisa mengikuti perkuliahan program RPL diantaranya memiliki sertifikat pelatihan atau penataran. Bisa juga sudah menempuh program Diploma, selanjutnya sertifikat yang sudah didapat itu akan dihitung ke dalam pengakuan SKS.

“Untuk syaratanya mereka yang memiliki sertifikat, sudah mengabdi minimal lima tahun, dan sertifikat itu nanti dikumpulkan dari beberapa tahun, kemudian bisa di konversikan menjadi beberapa tahun. Sehingga tentunya akan memangkas perkuliahan dari empat tahun hanya cuman menjadi dua tahun saja,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement