Kamis 07 Apr 2022 06:50 WIB

Reisa Ingatkan Syarat Vaksinasi untuk Perjalanan Mudik

Syarat vaksinasi booster bertujuan untuk memastikan masyarakat dalam keadaan sehat

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Reisa Broto Asmoro.
Foto: istimewa
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Reisa Broto Asmoro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkembangan tren kasus Covid-19 di Indonesia semakin menunjukan perbaikan sehingga masyarakat semakin nyaman dalam menjalankan ibadah puasa pada tahun ini. Namun, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengingatkan masyarakat agar tetap waspada karena risiko infeksi masih tetap ada dan pandemi belum dinyatakan usai dan belum dinyatakan endemi.

“Kita memang sudah mempersiapkan diri menuju status endemi meski dengan hati-hati dan tidak tergesa-gesa, sesuai perintah Presiden Joko Widodo,” jelas Reisa dalam keterangan pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, dikutip pada Kamis (7/4/2022).

Lebih lanjut, Reisa juga menekankan ada hal penting lainnya dalam penanganan Covid-19 yakni cakupan vaksinasi lebih dari 70 persen dari total target atau lebih dari 200 juta warga masyarakat.

“Namun sekali lagi saya jelaskan bahwa capaian vaksinasi yang baik adalah cakupan yang tinggi dan merata di semua tempat,” ujar Reisa.

Terkait pelaksanaan mudik lebaran, Reisa menyebut suntikan ketiga atau booster setelah mendapatkan vaksinasi lengkap menjadi syarat untuk melakukan perjalanan dalam negeri tanpa harus melakukan tes PCR atau antigen.

Syarat vaksinasi tersebut, kata dia, bertujuan untuk memastikan masyarakat yang melakukan perjalanan dalam keadaan sehat sehingga keluarga yang dikunjungi tetap sehat dan dapat kembali pulang dalam keadaan sehat.

“Segera penuhi vaksinasi dosis lengkap maupun vaksinasi booster disarankan sekurang-kurangnya dua minggu sebelum kita mudik. Hal ini dikarenakan butuh waktu bagi vaksin untuk membentuk imunitas yang optimal,” ucapnya.

Sementara bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan tidak terdeteksi memiliki gejala Covid-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan tanpa karantina dan pemeriksaan PCR.

“Ini artinya mudik bagi sebagian saudara kita diaspora Indonesia yang diperkirakan sekitar 5 jutaan orang kemungkinan akan lebih mudah dan lancar, insyaallah,” ucapnya.

Lebih lanjut, Reisa juga mengingatkan agar seluruh kegiatan ibadah saat Ramadan dan Idulfitri dapat berjalan baik, masyarakat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dan menyesuaikan dengan status level wilayah masing-masing. Selain itu, penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat diperketat.

“Penggunaan aplikasi PeduliLindungi di berbagai fasilitas publik termasuk tempat masuk pintu-pintu pusat perbelanjaan, mal, dan transportasi umum menjadi sangat penting sekali sebagai skrining agar semua terlindungi ketika melakukan aktivitas di ruang publik,” ujar Reisa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement