Rabu 06 Apr 2022 21:41 WIB

Bupati Kuningan Lantik 1.042 Tenaga PPPK, Ini yang Disampaikan

Abdi negara kini harus mampu mengembangkan diri dan tanggap atas tuntutan masyarakat

Rep: lilis sri handayani/ Red: Hiru Muhammad
Sebanyak 1.042 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru dan tenaga kesehatan se-Kabupaten Kuningan dilantik dan disumpah oleh Bupati Kuningan, Acep Purnama, Rabu (6/4/2022)
Foto: diskominfo kab. Kuningan
Sebanyak 1.042 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru dan tenaga kesehatan se-Kabupaten Kuningan dilantik dan disumpah oleh Bupati Kuningan, Acep Purnama, Rabu (6/4/2022)

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN--Sebanyak 1.042 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru dan tenaga kesehatan se-Kabupaten Kuningan dilantik dan disumpah oleh Bupati Kuningan, Acep Purnama, Rabu (6/4/2022). Kegiatan itu berlangsung di Aula Panggung Budaya Prima Resort Sangkanhurip Kuningan. ‘’Saya atas nama pribadi maupun Pemerintah Kabupaten Kuningan mengucapkan selamat,’’ kata Acep.

Acep menyebutkan, ada 3.340 pendaftar seleksi PPPK di Kabupaten Kuningan. Namun, yang dinyatakan lulus hanya ada 1.042 orang. Untuk itu, dia meminta kepada mereka yang lulus untuk bersyukur dan bersemangat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

Baca Juga

Dari jumlah 3.340 pendaftar itu, sebanyak 168 orang melamar sebagai PPPK tenaga kesehatan dan dinyatakan lulus seleksi sebanyak 40 orang. Selain itu, sebanyak 3.172 pendaftar melamar sebagai PPPK guru dan dinyatakan lulus seleksi sebanyak 1.006 orang.

Namun dari jumlah pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi itu, terdapat empat orang yang tidak dapat ditetapkan Nomor Induk PPPK-nya. Pasalnya, dua orang meninggal dunia dan dua orang kualifikasi pendidikannya D-II sehingga tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK guru.

Acep  berpesan kepada para PPPK untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas masing-masing sebagai abdi negara. Dia menyatakan, para abdi negara di masa sekarang harus memiliki kemampuan belajar dan senantiasa mengembangkan diri serta tanggap terhadap dinamika tuntutan masyarakat.

‘’Sebagai PPPK, saudara terikat dengan perjanjian kerja yang didalamnya berisi tentang disiplin, yang memuat kewajiban dan larangan sebagai PPPK. Apabila melanggar, ada sanksi mulai dari sanksi ringan hingga berat berupa pemutusan  hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat,’’ kata Acep.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement