Rabu 06 Apr 2022 06:55 WIB

PPATK Dorong Percepatan Pengesahan RUU Perampasan Aset

PPATK juga menginisiasi percepatan pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana
Foto: Antara/Galih Pradipta
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, perlu adanya antisipasi kekosongan hukum dalam penyelamatan aset. Karenanya, pihaknya mendorong agar adanya percepatan dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

"Menginisiasi dan mendorong percepatan penetapan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana," ujar Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (5/4).

Baca Juga

RUU Perampasan Aset, jelas Ivan, perlu segera ditetapkan dalam rangka untuk mengantisipasi adanya kekosongan hukum dalam penyelamatan aset. Khususnya aset yang dimiliki atau dikuasai oleh pelaku tindak pidana yang telah meninggal dunia.

"Serta aset yang terindikasi tindak pidana, namun sulit dibuktikan dalam peradilan tindak pidana. Aset-aset yang gagal dirampas untuk negara tersebut berdampak pada status aset dimaksud yang akan menjadi aset status quo, sangat merugikan penerimaan negara khususnya dari PNBP yang berasal dari penegakan hukum," ujar Ivan.

PPATK juga menginisiasi percepatan pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Tujuannya adalah dalam rangka mendorong finansial inklusi di era teknologi 4.0 dan mencegah aktivitas pencucian uang melalui transaksi keuangan tunai.

"Maka PPATK berharap agar pimpinan dan anggota Komisi III yang kami muliakan dapat mendukung dan mendorong percepatan penerapan RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal," ujar Ivan.

RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal juga disebut dapat meningkatkan finansial inklusi dan mencegah pencucian uang melalui transaksi uang kartal. Hal tersebut dipastikannya akan dapat menjaga stabilitas ekonomi dan sistem keuangan di Indonesia. "Serta dapat meningkatkan penerimaan negara, khususnya meningkatkan kepercayaan investor kepada Indonesia," ujar Ivan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah disebut akan segera mengajukan kembali Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Mahfud menyebut, hal ini dilakukan lantaran DPR tidak memasukkan RUU Perampasan Aset dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Ia mengatakan, sebenarnya pada tahun 2021, pemerintah sudah mengajukan dua RUU terkait dengan pemberantasan korupsi, yaitu RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal atau Uang Tunai. Namun, sambung dia, dua rancangan itu ternyata tidak masuk dalam prioritas DPR.

Meski demikian, Mahfud menuturkan, DPR dan pemerintah sepakat, jika kedua rancangan tersebut tidak masuk dalam prioritas parlemen, maka hanya satu rancangan yang dipertimbangkan untuk menjadi prioritas, yakni RUU Perampasan Aset.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement